Negara Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 203.78.118.60) dan mengembalikan revisi 13784677 oleh Bagas Chrisara
Baris 10:
|capital =
|capital_exile =
|government_type = [[Khalifah|Kekhalifahan Islam]], [[Darul Islam]], [[Islamisme]]
|title_leader = [[Imam]]
|leader1 = Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Baris 27:
}}
{{Sejarah Indonesia}}
'''Negara Islam Indonesia''' (disingkat '''NII'''; juga dikenal dengan nama '''Darul Islam''' atau '''DI''') yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah kelompok Islam di Indonesia yang bertujuan untuk pembentukan negara Islam di Indonesia. Ini dimulai pada 7 Agustus 1949 oleh sekelompok milisi Muslim, dikoordinasikan oleh seorang politisi Muslim radikal, [[Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo]] di Desa Cisampah, Kecamatan [[Ciawiligar]], Kawedanan [[Cisayong]], [[Tasikmalaya]], [[Jawa Barat]]. Kelompok ini mengakui [[syariat islam]] sebagai sumber hukum yang valid. Gerakan ini telah menghasilkan pecahan maupun cabang yang terbentang dari [[Jemaah Islamiyah]] ke kelompok agama non-kekerasan.
 
Gerakan ini bertujuan menjadikan [[Republik Indonesia]] yang saat itu baru saja [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|diproklamasikan kemerdekaannya]] dan ada pada masa [[Perang Kemerdekaan Indonesia|perang dengan tentara Kerajaan Belanda]] sebagai negara [[teokrasi]] dengan [[agama Islam]] sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah [[Al Quran]] dan [[Sunnah]]". Proklamasi Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan [[syariat Islam]], dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum [[kafir]]".