Diplomasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Maxmanroe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Maxmanroe (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusantetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
<ref>[http://rismayantismakam.blogspot.com/2012/04/pkn-kelas-xi.html] Pengertian Perwakilan Diplomatik</ref>
<ref>[https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-diplomasi.html Pengertian Diplomasi dan Ruang Lingkupnya]</ref>