Prosedur legislasi Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nasrie (bicara | kontrib)
Nasrie (bicara | kontrib)
Baris 61:
Perundingan antarinstitusional telah menjadi praktik standar untuk mengadopsi undang-undang UE. Perundingan ini memungkinkan para anggota dewan legislatif untuk mencapai kesepakatan pada setiap tahapan prosedur legislasi. Untuk Parlemen, kerangka umum untuk melakukan perundingan diatur dalam Aturan Prosedur (''{{lang|en|Rule of Procedure}}'').{{sfnp|European Parliament|2017b|p=28|ps=: "<small>Untuk kebijakan yang akan diadopsi di bawah prosedur legislatif biasa, para anggota dewan legislatif pada suatu titik selama prosedur harus menyepakati naskah yang sama yang dapat diterima baik oleh Parlemen maupun Dewan. Hal Ini mengharuskan lembaga-lembaga tersebut untuk melakukan pembahasan, dalam bentuk trilog: pertemuan tripartit informal mengenai rancangan legislatif antara wakil-wakil Parlemen, Dewan dan Komisi.</small>"}}
 
Perundingan antara lembaga-lembaga dalam membahas rancangan legislatif umumnya mengambil bentuk pertemuan tripartit (trilog) antara Parlemen, Dewan dan Komisi. Untuk berkas-berkas yang diserahkan, masing-masing lembaga menunjuk negosiatornya dan mendefinisikan mandat perundingannya. Trilog dapat diorganisasikan pada setiap tahapan prosedur legislasi (pembacaan pertama, kedua atau ketiga). Setiap kesepakatan sementara yang dicapai dalam trilog sifatnya informal dan oleh karenanya harus disetujui melalui prosedur formal yang berlaku di masing-masing lembaga tersebut. Di Parlemen, naskah kesepakatan sementara harus disetujui melalui pemungutan suara di komite setelah dikonfirmasi dalam pleno.{{sfnp|European Parliament|2017b}} Perjanjian antar lembaga UE mengharuskan tiga lembaga ini bekerja sama untuk menyederhanakan perundang-undangan dan mengurangi beban sekaligus menjamin bahwa tujuan undang-undang tersebut terpenuhi.{{sfnp|European Union|2016}}
 
== Prosedur legislatif khusus ==