Muamalah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Muamalah''' adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesui syariat. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh [[syariat]] tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama. <ref>http://www.nu.or.id/post/read/83180/kajian-fiqih-muamalah-terapan-akad</ref> Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari [[Allah]] dengan manusia lain dalam hal mengambangan harta benda. <ref name=":0">https://www.takafulumum.co.id/upload/literasi/pengetahuan/Pengantar%20Fiqh%20Muamalah%201.pdf</ref>
Muamalahm merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu [[fiqh]]. Sedangkan mumalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, sosial, dll. Secara umum muamalah mencaku dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madiyah. Aspek adabiyah
== Referensi ==
|