Muamalah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Muamalah''' adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksi sosial sesui syariat. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup berdiri sendiri. Dalam hubungan dengan manusia lainnya, manusia dibatasi oleh [[syariat]] tersebut, yang terdiri dari hak dan kewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama. <ref>http://www.nu.or.id/post/read/83180/kajian-fiqih-muamalah-terapan-akad</ref> Dalam arti luas muamalah merupakan aturan Allah untuk manusia untuk bergaul dengan manusia lainnya dalam berinteraksi. Sedangkan dalam arti khusus muamalah adalah aturan dari [[Allah]] dengan manusia lain dalam hal mengambangan harta benda. <ref name=":0">https://www.takafulumum.co.id/upload/literasi/pengetahuan/Pengantar%20Fiqh%20Muamalah%201.pdf</ref>
 
Muamalahm merupakan cabang ilmu syari'ah dalam cakupan ilmu [[fiqh]]. Sedangkan mumalah mempunyai banyak cabang, diantaranya muamalah politik, ekonomi, sosial, dll. Secara umum muamalah mencaku dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madiyah. Aspek adabiyah yakni kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dll. Sedangkan aspek madaniyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebandaan, seperti halal haram, syubhat, kemadhorotan, dll. <ref name=":0" />
 
== Referensi ==