Bank: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.78.248.59) dan mengembalikan revisi 13599831 oleh Pierrewee
Rquiserto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 49:
* Jasa cek wisata
* [[Kartu kredit]]
* [[Kredit (keuangan)|Kredit]]
* Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman [[emisi]] dan pedagang efek.
* Jasa ''Letter of Credit'' (L/C)
* Bank [[garansi]] dan referensi bank
* Jasa bank lainnya.
 
== Institusi Perbankan di Indonesia ==
Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/lembaga/Contents/Default.aspx|title=Ikhtisar Perbankan|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=Bank Indonesia|access-date=2018-05-17}}</ref>, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu  bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
 
== Referensi ==