56
suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
{{Inuse}}
== Solidaritas ==
Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :<blockquote>Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.</blockquote>Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi [[Wina]] tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.<ref>{{Cite book|title=European Integration Sharing of Experiences|last=Moller|first=Jorgen Ostrom|publisher=Institute of Southeast Asian Studies|year=2008|isbn=978-981-230-777-4|location=Singapore|pages=84}}</ref>
== Subsidiaritas ==
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Uni eropa]]
|
suntingan