Prinsip dasar hukum Uni Eropa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ramayoni (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'prinsi dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pen...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Ramayoni (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
prinsi dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pengadilan hukum dalam menetapkan keputusan. Jika institusi Uni eropa tidak menggunakan prinsip-prinsip dasar ini dalam pembuatan legislasi maka keputusan yang telah ditetapakan akan dianggap ilegal oleh pengadilan hukum.<ref>{{Cite book|title=European Integration Sharing of Experiences|last=Moller|first=Jorgen Ostrom|publisher=Institute of Southeast Asian Studies|year=2008|isbn=978-981-230-777-4|location=Singapore|pages=83}}</ref>
 
{{Inuse}}
 
== Legalitas ==
Baris 5 ⟶ 7:
 
Prinsip legalitas mempersempit ruang lingkup kompetensi institusi dan mencegal minstitusi untuk melampaui atau menentang perjanjian. Tindakan hukum yang melampaui perjanjian sangat jarang ditemukan namun pengadilan hukum banyak memutuskan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan perjanjian.
 
== Solidaritas ==
Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :<blockquote>Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.</blockquote>Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi Wina tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.<ref>{{Cite book|title=European Integration Sharing of Experiences|last=Moller|first=Jorgen Ostrom|publisher=Institute of Southeast Asian Studies|year=2008|isbn=978-981-230-777-4|location=Singapore|pages=84}}</ref>
 
== Referensi ==