Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pierrewee (bicara | kontrib)
Baris 4:
 
== Sejarah ==
Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang no. 62 tahun [[1958]] tentang "Kewarga-negaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh [[Menteri Kehakiman]] [[Gustaaf Adolf Maengkom|G.A. Maengkom]] dan disahkan oleh Presiden [[Soekarno]].
 
Salah satu alasan utama yang selalu dikemukakan adalah bahwa kebijakan SBKRI merupakan konsekuensi dari klaim politik pemerintahan [[Mao Zedong]] bahwa semua orang Tionghoa di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara [[Republik Rakyat Tiongkok]] karena asas ''[[ius sanguinis]]'' (keturunan darah). Kebijaksanaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRT antara [[Chou En Lai]] dan Mr. [[Soenario]] pada [[1955]].