Perusahaan Daerah Air Minum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 7 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 12003979 oleh Kenrick95Bot
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[Berkas:Hamente waterleiding.jpg|thumbjmpl|rightka|''Hamente waterleiding'' ( PDAM ) di Makassar tahun 1924]]
 
'''PDAM''' atau Perusahaan Daerah Air Minum merupakan salah satu unit usaha milik daerah, yang yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparataparat eksekutif maupun legislatif daerah.
Baris 28:
 
Pada masa pra-kemerdekaan, Dinas Pengairan Hindia Belanda (1800 - 1890) membangun saluran air sepanjang 12 kilometer dan bendungan yang mengalirkan air dari [[Sungai Elo]] ke pusat kota Magelang untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan mengairi sawah di wilayah Magelang.
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Oost-Java de kloof van Oemboelan Soekapoera TMnr 60020222.jpg|thumbjmpl|Mata air Umbulan pada tahun 1915-1916]]
Pemerintah Penjajahan Hindia Belanda di [[Surabaya]], tahun 1890, memberikan hak konsesi kepada pengusaha Belanda warga Kota Surabaya, Mouner dan Bernie, yang dinilai berjasa merintis penyediaan air bersih di Surabaya. Konsesi ini berupa pengelolaan [[mata air Umbulan]], Pasuruan, untuk dialirkan ke Kota Surabaya dengan memasang pipa sepanjang 20 kilometer selama dua tahun. Tahun 1900, pemerintah mendirikan perusahaan air minum dan instalasinya diresmikan tiga tahun kemudian. Untuk memberikan proteksi pada perusahaan tersebut, pemerintah mewajibkan penghuni rumah mewah untuk menjadi pelanggan. Tiga tahun setelah berdirinya perusahaan air minum itu, sambungan instalasi air minum di Surabaya mencapai 1.588 pelanggan. Status perusahaan air minum pada bulan Juli 1906 dialihkan dari pemerintah pusat menjadi dinas air minum kotapraja (kini PDAM Kota Surabaya).