Himpunan Kerukunan Tani Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Pengurus: membetulkan gelar
Fakta tentang perpecahan HKTI
Baris 27:
* MUNAS Ke- 5 Periode Tahun 1999 s.d. 2004 dengan Ketua Umum Dr. Ir. [[Siswono Yudohusodo]]
* MUNAS Ke- 6 Periode Tahun 2004 s.d. 2009 dengan Ketua Umum [[Prabowo Subianto]]
* MUNAS Ke- 7 Periode Tahun 20102009 s.d. 2015 dengan Ketua Umum Dr. [[Oesman SaptaPrabowo Odang]]Subianto
* MUNAS Ke- 8 Periode Tahun 2015 s.d. 2020 dengan Ketua Umum [[Moeldoko|Jenderal TNI Purn Dr. H.Fadli MoeldokoZon, SIP]]M.Sc.
 
Meski terjadi dualisme kepengurusan sejak Munas ke-7, namun pengurus HKTI yang memiliki struktur organisasi secara nasional dan memiliki kepengurusan sert anggota di semua daerah adalah HKTI yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan kemudian dilanjutkan oleh Dr. Fadli Zon. Itu sebabnya kantor DPN HKTI yang sejak dulu berada di Gedung Arsip Kementerian Pertanian, hingga kini pengelolaannya tetap diberikan kepada pengurus HKTI yang telah eksis sejak tahun 1973.
Kepengurusan HKTI hasil MUNAS Ke- 7 di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Dr. Oesman Sapta tersebut telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-14 . AH.01.06. Tahun 2011 tertanggal 18 Januari 2011.<ref name=profil/>
 
Munculnya dualisme kepengurusan terjadi karena ada pihak yang memanfaatkan celah hukum saja. Sejak berdiri pada 1973, sebagaimana halnya organisasi sosial dan organisasi massa lainnya yang ada di Indonesia, status HKTI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
 
== Gugatan ==