Asuransi jiwa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 29:
Ada tiga jenis produk asuransi tradisional, yaitu:
==== '''Term life (berjangka)'''. ====
* '''Whole life (seumur hidup)'''. Asuransi whole life adalah produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi hingga usia 99 tahun. Dengan memilih produk ini, tertanggung dimungkinkan mendapatkan nilai tunai polis atau uang pertanggungan selama ia hidup hingga usia 99 tahun. Pada produk ini, tertanggung juga dimungkinkan untuk melakukan cuti premi (tidak membayar premi) selama ia memiliki nilai tunai yang cukup untuk membayar biaya premi. Produk ini menjanjikan hasil investasi (pengembangan dana) tanpa memperhitungkan risiko investasi pasar.▼
==== '''Whole life (seumur hidup)'''. ====
▲
==== '''Endowment (dwiguna)'''. ====
Asuransi endowment adalah Produk Asuransi Jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu membayar santunan kematian apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi dan membayar manfaat habis kontrak apabila tertanggung masih hidup pada akhir masa Asuransi Jiwa. Masa asuransi bisa 5, 10, 15, atau bahkan 30 tahun, atau bisa pula berakhir pada usia tertentu. Pada asuransi endowment, pemegang polis dimungkinkan untuk mendapatkan nilai tunai dari premi yang dibayarkannya. Produk ini memiliki fitur pinjaman polis, artinya pemegang polis dapat menarik dananya sebelum masa kontrak berakhir. Asuransi Jiwa ini memberikan imbal hasil yang pasti sehingga dapat digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
=== Asuransi Unit Link ===
Asuransi '''Unit-Link''' adalah
Jika ingin mempunyai Asuransi Jiwa dan ingin berinvestasi namun tidak paham tentang investasi, maka Anda dapat memilih Asuransi Jiwa ini. Asuransi Jiwa ini dapat juga digunakan untuk merencanakan dana pendidikan anak atau persiapan dana pensiun.
== Polis Asuransi ==
Kontrak perlindungan Asuransi Jiwa disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis.
Polis berisi kontrak antara Perusahaan Asuransi Jiwa dan pemegang polis dimana Perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya penerima manfaat) jika terjadi kematian, atau pemegang polis tetap hidup pada akhir masa kontrak (sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan risiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan Asuransi Jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.
== Tips Memilih Produk Asuransi Yang Tepat ==
|