Sinode: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 52:
* ''Konsili-konsili provinsial'', yang dihadiri uskup-uskup dalam satu provinsi gerejawi yang lebih kecil daripada suatu negara, diselenggarakan oleh [[uskup metropolit]] dengan persetujuan sebagian besar [[uskup sufragan]] dalam provinsi gerejawi yang bersangkutan.
 
Konsili paripurna dan konsili provinsial digolongkan sebagai konsili partikuler. Konsili partikuler adalah konsili yang dihadiri oleh segenap uskup yang sewilayah (termasuk [[uskup koajutor|uskup-uskup koajutor]] dan [[uskup auksilier|uskup-uskup auksilier]]) serta para waligereja lainnya yang mengepalai gereja-gereja partikular di wilayah yang sama (misalnya para [[abas teritorial]] dan para [[vikaris apostolik]]).<!-- Each ofSetiap thesepeserta membersmemiliki hashak asuara votedalam onperumusan councilkeputusan legislationkonsili. Selain Additionallyitu, theada followingpula personspihak-pihak byyang lawmenurut arehukum parttermasuk ofbagian particulardari councilsmajelis butkonsili onlynamun participatehanya inselaku anpenasihat, advisoryyakni capacity:para [[vicarvikaris generaljenderal|vicarsvikaris generaljenderal anddan episcopalvikaris uskup]], presidentspara rektor ofuniversitas [[CatholicGereja ChurchKatolik|CatholicKatolik]] universities, deanspara ofdekan Catholicfakultas departmentsteologi ofdan theologyhukum andkanon, canonpara law,pemimpin sometarekat majorreligius superiorsyang electedtelah bydipilih alluntuk themenghadiri majorkonsili superiorsoleh inseluruh thepemimpin territorytarekat religius di wilayah gerejawi yang bersangkutan, somepara rectorsrektor ofseminari seminariesyang electeddipilih byuntuk themenghadiri rectorskonsili ofoleh seminariesseluruh inrektor theseminari territorydi wilayah gerejawi yang bersangkutan, anddan dua orang twoanggota membersdari fromsetiap eachdewan cathedralkapitel chapterkatedral, presbyterialdewan councilrohaniwan, oratau dewan pastoral councildi inwilayah thegerejawi territoryyang bersangkutan (can.kanon 443). Pihak Theyang convokingberhak authoritymenyelenggarakan cankonsili alsojuga selectboleh othermemilih membersorang-orang oftertentu thesebagai faithfulwakil (includingumat theberiman laity)(termasuk toumat participateawam) inuntuk theikut councilserta indalam ankonsili advisoryselaku capacitypenasihat.
 
Muktamar-muktamar lintas negara yang dihadiri oleh seluruh uskup di kawasan tertentu juga disebut konsili, misalnya [[Konsili-konsili Kartago]] yang dihadiri oleh seluruh uskup di Afrika Utara.
Meetings of the entire episcopate of a supra-national region have historically been called councils as well, such as the various [[Councils of Carthage]] in which all the bishops of North Africa were to attend.
 
DuringPada the[[Abad Middle AgesPertengahan]], someada councilsbeberapa werekonsili yang disebut [[legatinekonsili council|legatinelegatina]], calledyakni bykonsili ayang papaldiselenggarakan legatedi ratherbawah pimpinan seorang utusan paus, thanbukan theoleh popepaus oratau bishopuskup.<ref>{{cite book |author=Robinson, I. S. |title=The Papacy 1073–1198: Continuity and Innovation |publisher=Cambridge University Press |location=Cambridge, UK |year=1990 |page=150 |isbn=0-521-31922-6 }}</ref>
 
==== Sinode ====
Sinode-sinode di [[Ritus Timur|Gereja-Gereja Katolik Ritus Timur]] serupasama saja dengan sinode-sinode di Gereja-Gereja Ortodoks, selakuyakni sarana untuk memilih uskup-uskup dan mengundang-undangkanmengundangkan hukum-hukum gerejawi lintas keuskupan. Meskipun demikian, istilah ''sinode'' dalam hukum kanon [[Ritus Latin]] digunakan sebagai sebutan bagi pertemuanmuktamar-pertemuanmuktamar ofyang abersifat representativerepresentatif, thematictematis, non-legislativelegislatif (advisory)tidak ormerumuskan mixedaturan, naturehanya orsekadar inmerumuskan somesaran) otheratau waycampuran dodari notsifat-sifat meetitu, theatau qualificationsmuktamar-muktamar ofyang atidak memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai "council.konsili", Examples includemisalnya:
 
*[[Sinode keuskupan (Katolik)|Sinode keuskupan]], yakni muktamar tidak tetap dari para rohaniwan dan umat awam di suatu [[gereja partikular|gereja partikuler]] yang diselenggarakan oleh uskup pemimpin keuskupan yang bersangkutan (atau oleh prelatus lain jika gereja partikuler yang bersangkutan bukan sebuah keuskupan) untuk memutuskan perkara-perkara hukum. Hanya uskup yang memiliki wewenang legislatif; peserta sinode keuskupan lainnya hanya berhak mengajukan usul atau memberikan saran. Menurut hukum, orang-orang yang harus diundang menghadiri sebuah sinode keuskupan adalah semua [[uskup koajutor|uskup koadjutor]] atau [[uskup auksilier]], para [[vikaris jenderal|vikaris jenderal dan vikaris uskup]], para ''[[officialis]]'' (pejabat mahkamah keuskupan), para [[dekan (Kristen)|dekan keuskupan]] ditambah satu orang imam dari masing-masing wilayah yang dipimpin seorang dekan keuskupan, dewan rohaniwan, para [[kanonik (imam)|kanonik]] dari dewan katedral (jika ada), [[Rektor (gerejawi)|rektor]] seminari, beberapa pemimpin tarekat religius dalam wilayah keuskupan yang bersangkutan, dan umat awam yang dipilih oleh dewan pastoral keuskupan yang bersangkutan, meskipun uskup boleh mengundang pihak-pihak lain atas kehendaknya sendiri untuk menghadiri sinode (kanon 463).
*[[Diocesan synod (Catholic)|Diocesan synod]]s are irregular meetings of the clergy and laity of a [[particular church]] summoned by the diocesan bishop (or other prelate if the particular church is not a diocese) to deliberate on legislative matters. Only the diocesan bishop holds legislative authority; the other members of the diocesan synod act only in an advisory capacity. Those who must be invited to a diocesan synod by law are any [[coadjutor bishop|coadjutor]] or [[auxiliary bishop]]s, the [[vicar general|vicars general and episcopal]], the ''[[officialis]]'', the [[vicar forane|vicars forane]] plus an additional priest from each vicariate forane, the presbyterial council, [[Canon (priest)|canon]]s of the cathedral chapter (if there is one), the [[Rector (ecclesiastical)|rector]] of the seminary, some of the superiors of religious houses in the diocese, and members of the laity chosen by the diocesan pastoral council, though the diocesan bishop can invite others to attend at his own initiative. (can. 463)
 
==== Konferensi waligereja ====
[[Konferensi waligereja]] nasional adalah salah satu arehasil anotherdari developmentKonsili ofVatikan theII. SecondKonferensi Vaticanwaligereja Council.nasional adalah Theybadan aretetap permanentyang bodiesberanggotakan consistingseluruh ofuskup all theRitus Latin ritedi bishopsnegara oftertentu adan nationpihak-pihak andlain thoseyang equivalentmenurut tohukum diocesansetara bishopsdengan inpara lawuskup (i.e.yakni para [[territorialabas abbotteritorial]]s). BishopsUskup-uskup ofdari otherGereja-Gereja ''[[sui juris]]'' churcheslain anddan papalpara ''[[Diplomasi kepausan|nuncio]]s'' aremenurut nothukum membersbukanlah ofanggota episcopalkonferensi conferences by lawwaligereja, thoughnamun thekonferensi conferencewaligereja itselfboleh maymengundang invitemereka themsebagai inpenasihat anmaupun advisorysebagai orpeserta votingdengan capacityhak suara (can.kanon 450).
 
Jika konsili (kanon 445) dan sinode keuskupan (kanon 391 dan 466) memiliki wewenang legislatif paripurna dalam lingkup kewenangannya masing-masing, maka konferensi waligereja hanya boleh mengeluarkan aturan-aturan pelengkap bilamana diberi kewenangan untuk itu oleh hukum kanon atau oleh maklumat dari [[Takhta Suci]]. Selain itu, setiap aturan pelengkap harus disetujui oleh dua pertiga anggota konferensi dan dikaji oleh Takhta Suci (kanon 455) agar berkekuatan hukum. Tanpa kewenangan dan kajian tersebut, konferensi waligereja hanya bersifat deliberatif dan tidak memiliki wewenang atas para waligereja atau keuskupan yang menjadi anggotanya.
While councils (can. 445) and diocesan synods (can. 391 & 466) have full legislative powers in their areas of competence, national episcopal conferences may only issue supplementary legislation when authorized to do so in canon law or by decree of the [[Holy See]]. Additionally, any such supplemental legislation requires a two-thirds vote of the conference and review by the Holy See (can. 455) to have the force of law. Without such authorization and review, episcopal conferences are deliberative only and exercise no authority over their member bishops or dioceses.-->
 
=== Gereja Anglikan ===