Kantor Staf Presiden Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepala staf kepresidenan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 42:
}}
 
'''Kantor Staf Presiden Republik Indonesia''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]] yang sejak [[218 September]]Januari [[2015]]2018 resmi dijabat oleh [[Teten MasdukiMoeldoko]]. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]], Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.<ref>[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref><ref>[http://setkab.go.id/kendalikan-program-prioritas-nasional-unit-staf-kepresidenen-diubah-jadi-kantor-staf-presiden/ setkab.go.id : Kendalikan Program Prioritas Nasional, Unit Staf Kepresidenan Diubah Jadi Kantor Staf Presiden]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==