Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriakbar (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tag: Pengalihan baru
Baris 1:
#ALIH [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) merupakan unit kerja Eselon I di lingkungan [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] yang menangani urusan [[perlindungan konsumen]] dan tertib niaga. Ditjen PKTN dipimpin oleh Direktur Jenderal dan sebelumnya bernama Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
 
Ditjen PKTN diamanatkan untuk mengawal pelaksanaan 3 (tiga) Undang-Undang yakni;
 
# Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
# Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
# Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
 
Ditjen PKTN terdiri dari 6 (enam) unit Eselon II yakni<ref>www.ditjenpktn.kemendag.go.id</ref>
 
# Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
# Direktorat Pemberdayaan Konsumen
# Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu
# Direktorat Metrologi
# Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
# Direktorat Tertib Niaga
 
<references />