#ALIH [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia]]
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) merupakan unit kerja Eselon I di lingkungan [[Kementerian Perdagangan Republik Indonesia|Kementerian Perdagangan]] yang menangani urusan [[perlindungan konsumen]] dan tertib niaga. Ditjen PKTN dipimpin oleh Direktur Jenderal dan sebelumnya bernama Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
Ditjen PKTN diamanatkan untuk mengawal pelaksanaan 3 (tiga) Undang-Undang yakni;
# Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
# Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
# Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Ditjen PKTN terdiri dari 6 (enam) unit Eselon II yakni<ref>www.ditjenpktn.kemendag.go.id</ref>
# Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga