Suryadharma Ali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kesalahan informasi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 5 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13659994 oleh Achmadmaulanaibr: Balikkan.
Baris 4:
|imagesize = 250px
|caption =
|office = KoruptorMenteri Agama Indonesia
|order = 21
|term_start = 22 Oktober 2009
Baris 48:
Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai [[Partai Persatuan Pembangunan|Ketua Umum PPP]] dan menggantikan [[Hamzah Haz]]. Kepengurusan periode kepemimpinannya didampingi oleh Wakil Ketua Umum [[Chozin Chumaidy]], [[Irgan Chirul Mahfiz]] (Sekretaris Jenderal), [[Suharso Monoarfa]] (Bendahara), [[Bachtiar Chamsyah]] (Ketua Majelis Pertimbangan Pusat), [[Maemoen Zubair|KH Maemoen Zubair]] (Ketua Majelis Syariah), dan [[Barlianta Harahap]] (Ketua Majelis Pakar).
 
Pada [[23 Mei]] [[2014]] Suryadharma Ali dinyatakan oleh [[KPK]] sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana [[haji]].<ref>[http://news.metrotvnews.com/read/2014/05/23/245237/satu-lagi-menteri-jadi-tersangka Satu Lagi Menteri Jadi Tersangka], diakses 26 Mei 2014</ref> Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, [[26 Mei]] [[2014]]<ref>[http://news.metrotvnews.com/read/2014/05/26/245850/suryadharma-ali-mundur-dari-menag Suryadharma Ali Mundur dari Menag]</ref> dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada [[28 Mei]] [[2014]]. Majelis hakim tindak pidana korupsi menyatakan Suryadharma Ali bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Di Pengadilan Tinggi DKI hukuman ini kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.<ref>[http://nasional.kompas.com/read/2016/06/02/17231101/pt.dki.perberat.vonis.suryadharma.jadi.10.tahun.penjara PT DKI Perberat Vonis Suryadharma Jadi 10 Tahun Penjara], diakses 30 Januari 2018</ref>
 
== Referensi ==