Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nstbaskoro (bicara | kontrib)
k Regulasi dan alamat
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Regulasi
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Nasional Pengelola Perbatasan - Republik Indonesia
|singkatan = BNPP
|gambar = [[Berkas:Logo bnpp.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Sebagaimanasebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahanperubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentangtentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
|sifat = Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat =Jalan Kebon Sirih No 31 Jakarta Pusat
|K/L_terkait = [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
|pimpinan1 = Ketua Pengarah
Baris 32:
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
* Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
* Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
* Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang ManusiaKesejahteraan dan KebudayaanRakyat;
* Wakil Ketua Pengarah III : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
* Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
* Anggota :
Baris 51 ⟶ 50:
# Kepala Badan Intelijen Negara;
# Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
# Gubernur Provinsi yang memiliki wilayah Perbatasan Negaraterkait.
 
== Referensi ==