Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nstbaskoro (bicara | kontrib) k Regulasi dan alamat Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Regulasi Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Nasional Pengelola Perbatasan
|singkatan = BNPP
|gambar = [[Berkas:Logo bnpp.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010
|sifat = Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat =Jalan Kebon Sirih No 31 Jakarta
|K/L_terkait = [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
|pimpinan1 = Ketua Pengarah
Baris 32:
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
* Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan
* Wakil Ketua Pengarah I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
* Wakil Ketua Pengarah II : Menteri Koordinator Bidang
* Kepala BNPP : Menteri Dalam Negeri
* Anggota :
Baris 51 ⟶ 50:
# Kepala Badan Intelijen Negara;
# Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
# Gubernur Provinsi
== Referensi ==
|