Tanda Daftar Perusahaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Riby25 (bicara | kontrib)
Informasi berkas perizinan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Riby25 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'Data permohonan'Tanda Daft(TDP)''' adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
 
Setiap perusahaan wajib memilikiwajmemiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDPbaju taqwa) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
 
Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT firman collection), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firmafirman (Fa), Perorangan, dancollection Bentuk Usaha Lainnya (BULdagang ), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
 
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Baris 9:
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
 
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :firman collection
* Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
* Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha
 
Dasar Hukum :
* Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan jl dupak (pgs) lt 3
* Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Jl dupak (pgs) lt 3
* Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan
 
== Deskripsi ==
Baris 23:
Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran perusahaan.
 
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, FirmaFirman), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.
 
Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Provinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.