Minuman keras: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 7:
 
'''''Khamr''''' adalah istilah [[bahasa Arab|Arab]] untuk segala minuman yang memabukkan. Minuman keras sering menjadi simbol hedonisme bagi kaum-kaum fasik, kafir, dan munafik, sehingga hukum meminumnya adalah haram. Tetapi, bagi penduduk yang tinggal di dareah bersuhu dingin seperti daerah-daerah di [[Eropa]], minuman keras kerap digunakan untuk menghangatkan tubuh dan menjaga kesehatan. Fatwa haram terhadap minuman keras ini juga dikemukakan di dalam ajaran agama lainnya seperti [[Kristen]] dan [[Buddha]]. Di beberapa negara, penjualannya dilarang oleh pemerintah karena dapat membahayakan kesehatan terutama pada anak-anak.
= Dalil [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis]] tentang minuman keras =
<poem>
'''يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ'''