Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nstbaskoro (bicara | kontrib)
k Regulasi dan alamat
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Nasional Pengelola Perbatasan - Republik Indonesia
|singkatan = BNPP
|gambar = [[Berkas:Logo bnpp.png|180px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
|sifat = Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Presiden]]
|alamat =Jalan Kebon Sirih No 31 Jakarta Pusat
|K/L_terkait = [[Kementerian Dalam Negeri Indonesia|Kementerian Dalam Negeri]]
|pimpinan1 = Ketua Pengarah