Diplomasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Dikembalikan ke revisi 11117083 oleh JohnThorne (bicara): Salin tempel dari http://www.seniberpikir.com/perwakilan-diplomatik-dalam-hubungan-internasional/. (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 1:
'''Diplomasi''' adalah seni dan praktik ber[[negosiasi]] oleh seseorang (disebut '''diplomat''') yang biasanya mewakili sebuah [[negara]] atau [[organisasi]]. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti [[budaya]], [[ekonomi]], dan [[perdagangan]]. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-[[perjanjian internasional]] umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara. Istilah ''diplomacy'' diperkenalkan ke dalam [[bahasa Inggris]] oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Perancis yaitu ''diplomatie''.
[[Berkas:Symmetry of Diplomacy.jpg|thumb|Ger van Elk, ''Symmetry of Diplomacy'', 1975, Groninger Museum.]]
'''Diplomasi''' adalah seni dan praktik ber[[negosiasi]] oleh seseorang (disebut '''diplomat''') yang biasanya mewakili sebuah [[negara]] atau [[organisasi]]. Kata diplomasi sendiri biasanya langsung terkait dengan diplomasi internasional yang biasanya mengurus berbagai hal seperti [[budaya]], [[ekonomi]], dan [[perdagangan]]. Biasanya, orang menganggap diplomasi sebagai cara mendapatkan keuntungan dengan kata-kata yang halus. Perjanjian-[[perjanjian internasional]] umumnya dirundingkan oleh para diplomat terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pembesar-pembesar negara. Istilah ''diplomacy'' diperkenalkan ke dalam [[bahasa Inggris]] oleh Edward Burke pada tahun 1796 berdasarkan sebuah kata dari bahasa Perancis yaitu ''diplomatie''.
 
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan per utusan tetapperutusantetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.<ref>[http://rismayantismakam.blogspot.com/2012/04/pkn-kelas-xi.html Pengertian Perwakilan Diplomatik]</ref>
 
'''Perwakilan Diplomatik dalam Hubungan Internasional''' – Dalam hubungan antar negara, diplomasi melalui perwakilan diplomatik sudah menjadi hal yang paling umum sebagai metode pendekatan yang alamiah di antara dua negara atau lebih. Diplomasi dianggap sebagai pijakan yang paling dasar dalam upaya pemenuhan kepentingan negara terhadap negara lainnya, ketimbang langsung melalui jalan perang.Diplomasi menjadi wadah bagi proses negosiasi antarnegara untuk me
 
=== '''Perwakilan Diplomatik dalam Hubungan Internasional''' ===
Seiring perkembangannya, diplomasi kemudian memiliki hukum internasional sebagai sisi lainnya. Setiap pihak yang berdiplomasi, mereka akan mengacu pada hukum internasional. Oleh karena itu diplomasi dan hukum internasional merupakan dua inti yang menyatu.
 
Hal tersebut dapat kita lihat pada Pasal 3 Konvensi Wina:
 
1. Mewakili negara secara permanen
 
2. Melindungi kepentingan secara aktif
 
'''3. Pelaksanaan diplomasi secara efektif'''
 
4. Pengamatan dan pelaporan kondisi secara dekat dan menyeluruh
 
5. Pemeliharaan hubungan secara insentif (contohnya: mengadakan beasiswa)
 
6. Perlindungan dan pelayanan warga negara di luar negeri
 
7. Pengelolaan dan perluasan hubungan niaga
 
8. Pelayanan izin lintas batas negara
 
Diplomasi juga menjadi jalan bagi terbukanya pintu hubungan baik antarnegara yang kemudian dapat bekerjasama dalam memenuhi kepentingan nasional masing-masing.
 
Dalam hubungan bilateral setidaknya terdapat 11 tingkatan, sifat, atau pun jenis perwakilan diplomatik:
 
1. Perwakilan Diplomatik oleh Kedutaan Besar (embassy)
 
2. Oleh Komisi Tinggi (High Commission)
 
3. Oleh Nunsiatur Kerasulan
 
4. Kedutaan/legasi (legate)
 
5. Internunsiatur Kerasulan
 
6. Konsulat Jenderal
 
7. Konsulat
 
8. Konsulat Kehormatan
 
9. Delegasi Kerasulan
 
10. Kantor
 
11. Kuasa (seksi kepentingan/pelindung)
 
Masing-masing perwakilan diplomatik yang disebutkan di atas memiliki misi yang harus diemban sebagai perwakilan negara dalam melakukan hubungan dan melakukan negosiasi demi pencapaian kebutuhan.
 
Sedangkan di hubungan multilateral, terdapat 2 jenis:
 
1. Perutusan Tetap
 
2. Delegasi
 
== Referensi ==
Baris 69 ⟶ 11:
* [[Kedutaan Besar]]
* [[Duta Besar]]
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:Diplomasi| ]]
[[Kategori:Komunikasi]]
 
 
{{politik-stub}}