Badan Siber dan Sandi Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 47:
'''Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah]] [[Indonesia|Republik Indonesia]] yang didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 yang ditandatangani pada 19 Mei 2017 yang disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017 tentang BSSN. Lembaga ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Lembaga atau institusi pemerintah yang bertanggung jawab pada keamanan dunia siber sudah sejak tahun 2015 direncanakan dibentuk, dengan mengedepankan pemikiran bahwa lembaga ini tidak memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi yang tumpang tindih dengan lembaga lain termasuk [[Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Kominfo]], [[Badan Intelijen Negara|BIN]], [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia|Kementerian Luar Negeri]], [[Kementerian Pertahanan Republik Indonesia|Kementerian Pertahanan]], [[Polri]] dan institusi lainnya yang juga memiliki peran dalam dunia siber, akhirnya karena kedekatan fungsi dan kesiapan secara kewenangan dan sumberdaya pendukung dipilihkah [[Lembaga Sandi Negara]] untuk mengemban tugas tersebut.<ref>Peraturan Presiden
== Latar belakang ==
|