Partai politik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nampak, +Tampak; -nampak, +tampak; -Nampaknya, +Tampaknya; -nampaknya, +tampaknya)
Baris 1:
{{politik}}
Sebuah '''partai politik''' adalah organisasi [[politik]] yang menjalani [[ideologi]] tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus dan tujuan umum. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara [[Konstitusional|konstitusionil]] - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.<ref>Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), hal.159.</ref><ref>[http://www.kemenkumham.go.id/sites/default/files/document/downloads/UU%20RI%20Nomor%202%20Tahun%202011.pdf UU No.2 tentang Partai Politik tahun 2011]</ref>
 
== Sejarah Partai Politik di Indonesia ==
Baris 36:
 
=== Liberalisme ===
[[Berkas:Labour rose logo.jpg|jmplthumb|300px|Lambang [[Partai Buruh (Britania Raya)|Partai Buruh]] Inggris. Merupakan partai massa Inggris. Partai massa merupakan kebalikan dari partai kader karena mereka lebih menekankan pada pencarian jumlah dukungan yang banyak di masyarakat atau dengan kata lain lebih menekankan aspek kuantitas. Kelemahan partai massa adalah bahwa disiplin anggota biasanya lemah, juga lemahnya ikatan organisasi sesame anggota, bahkan kadang kala tidak saling kenal, karena luasnya dukungan dari berbagai golongan dan lapisan masyarakat.]]
[[Berkas:Conservative logo 2006.svg|300px|jmpl|Logo [[Partai Konservatif (Britania Raya)|Partai Konservatif]] Inggris]]
{{multiple image
Baris 257:
Tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan oleh partai politik kecuali mengefektifkan sistem kaderisasi anggota. Di samping Parpol konsisten untuk melakukan transpransi kepada kader yang berkulitas untuk berlaga dalam perekrutan bakal calon anggota DPR. Pasti akan ditemukan sumber daya manusia (baca: kader) yang berkulitas pula.
 
Jika kader berkualitas, sejatinya pejabat public terpilih, yang telah lolos proses perekrutan akan baik pula. Kalau sudah demikian bukan hal mustahil peran partai politik mewujudkan Negara yang mampu mendongkrak kesejahteraan ekonomi rakyat akan TampakNampak pula. Itulah tujuan ideal dari partai politik sehingga penting untuk dilakukan perekrutan sumber daya manusia agar memiliki jiwa kepemimpinan nantinya.
 
Tinggal partai politik menginetgrasikannya dalam sistem dan metode kaderisasi mereka. Jelas hal ini tergantung pada kemampuan partai politik mentransformasikan ke dalam kader melalui penjenjangan kader dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga mereka. Karena sekali lagi dikemukakan bahwa persoalan metode kaderisasi yang hendak diterapkan oleh partai politik, otoritas penuh berada di tangan partai politik. Undang-undang Partai Politik hanya memberikan kewajiban kepada partai politik agar melakukan kaderisasi untuk perekrutan anggota partai politik.
Baris 365:
Secara yuridis sebenarnya Pemerintah Orde Baru telah mengakui dan meratifikasi kesetaraan jender dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Politik Perempuan dengan Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1956 dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1984. Tetapi dalam perjalanan sejarah bangsa ini usaha bagus untuk mengakui kesetaraan jender tersebut tidak diikuti atau ditindaklanjuti dengan upaya-upaya lebih konkrit untuk mengangkat derajat perempuan Indonesia. Akibatnya perempuan diabaikan hak atas kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan (equality and equity), yaitu adanya persamaan hak dan kesempatan, serta perlakuan di segala bidang dan segala kegiatan.
 
Peran perempuan dan laki-laki pada dasarnya sama, itu juga telah diamanatkan oleh konstitusi kita Undang-undang Dasar Tahun 1945, pada penggalan Pasal 28D ayat 1 berbunyi “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Itu berarti baik laki-laki maupun perempuan pada dasarnya sama dihadapan hukum, berperan dalam politik, berpran dalam dunia pendidikan, berperan dalam dunia kesehatan, dan berperan dalam bentuk apa pun pemi kemajuan dan keutuhan negara tercinta yakni Negara Nesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 amendemen kedua mengamanatkan “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Pastilah kita kenal tokoh perempuan yang pertama menjadi Presiden Perempuan di Indonesia, ia adalah Ibu Megawati Soekarnoputri, menteri juga banyak dari kalangan perempuan, salahsatunya Ibu Siti Fadilah Supari, pernah menjadi Mentri Kesehatan Republik Indonesia, ditingkat Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten, bahkan yang jadi Wali kotaWalikota dari kalangan perempuan bisa dibilang banyak jumlahnya di Indonesia ini. Mengenai persamaan yang di amanahkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 ada juga di Pasal 28H ayat (2) yakni berbunyi “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Jadi, tidak ada yang bisa menyangkal bahwasannya permpuan juga bisa berperan dalam berbagai bidang yang biasananya dilakukan para lelaki, karena itu semua sudah dijamin dan di khidmad oleh konstitusi kita serta dalam kenyataannya juga telah terbukti.
 
Di dalam bingkai kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia secara umum memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik, termasuk menjadi pemimpin. Bahkan kesempatan ini terus diberikan, termasuk penetapan kuota 30% perempuan di parlemen melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari perspektif historis, tampaknampak bahwa sepanjang sejarah Indonesia, pemimpin perempuan telah muncul silih-berganti. Rahim Ibu Indonesia telah membuktikan diri sebagai rahim yang subur bagi lahirnya para pemimpin perempuan terkemuka di bumi pertiwi, sungguh mulia jasamu pasa ibu, karena engan tangan lebutmu engkau rawat anak-anak mu hingga besar dan berprestasi, karena dengan kasih sayang mu engkau didik anak-anakmu jadi seorang pemimpin.
 
Adanya partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran. Dalam artian menjunjung tinggi “kebebasan” dalam berucap, bersikap, berbuat, bertingkah serta berpolitik. Menjunjung tinggi “kesetaraan” dalam bentuk apapun, termasuk kesetaraan dalam mengambil bagian dan berkompetisi dalam dunia politik. Menjunjung tinggi kebersamaan dalam membangun bangsa, agar bangsa indonesia menjadi bangsa yang besar, bangsa yang adil, bangsa yang bermartabat serta menjadikan bangsa yang mandiri, bagian ini tidak hanya dilakukan oleh para laki-laki, namun para perempuan pun harus turut andil di dalamnya. Menjunjung tinggi “kejujuran”, kejujuran itu sangat-sangat tinggi nilainya di mata masyarakat, karena kalau kita telah jujur maka kita akan dipercayai selamanya, para perempuan pasti telah mengenyam nilai-nilai kejujuran itu, karena hati dan jiwa perempuan itu lembut dan selalu mengutamakan hati nurani dalam setiap tingkah-lakunya.
Baris 393:
Profesi adalah sebuah aktivitas kerja tertentu yang hanya bisa dilaksanakan oleh mereka yang memiliki bekal keahlian yang tinggi yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun ketrampilan yang terseleksi ketat dan berat. Kemudian dengan semangat pengabdian dan penuh idealisme,para pemilik jasa profesi ini akan selalu siap memberikan pertolongan/pelayanan profesi kepada mereka yang memerlukan. Seorang profesional (pemberi jasa profesi) akan selalu berupaya mempertahankan idealisme dan paham profesionalisme yang merujuk bahwa keahlian profesi yang dikuasainya bukanlah sebuah komoditas bisnis yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah; melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kepentingan dan kesejahteraan umat manusia, bangsa maupun Negara secara lebih universal.
 
Siapakah atau kelompok sosial yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum elite berkeahlian (profesi) yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan dan statusnya yang sangat elitis itu ? Apakah dalam hal ini seorang politikus --- yang berkiprah sebagai aktivis/partisan di partai politik, anggota legislatif (DPR/DPRD), ataupun eksekutif/birokrasi (bupati/wali kotawalikota, gubernur sampai ke presiden --- bisa diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok sosial yang berkeahlian khusus (profesi) ? Meskipun sebagian dari mereka memang memiliki keahlian profesi tertentu; namun yang umum dijumpai untuk menjadi anggota DPR/DPRD atau menduduki jabatan politik di eksekutif/pemerintahan, seorang politikus akan diseleksi lebih didasarkan pertimbangan politis daripada kapabilitas (kompetensi/kemampuan) pengabdian untuk menerapkan standar keahlian profesi mereka. Tidak jarang mereka yang memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian professional tertentu, justru ditunjuk untuk menduduki jabatan yang tidak mencerminkan kompetensi keahliannya. Disini rekrutmen atas dasar pertimbangan politik tampak jauh lebih menonjol dibandingkan latar belakang profesi yang dimilikinya.
 
== Politik Hukum: Kebijakan hukum, produk hukum dan partai politik dalam praktik penerapannya ==