Patroli Keamanan Sekolah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BayuAH (bicara | kontrib)
k Nama bagian
Baris 10:
Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyeberangkan siswa-siswi yang akan menuju ke sekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas di tempat-tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan Porseni, menyambut perayaan hari-hari besar dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk kawan-kawan sesekolahnya, dibenarkan juga kalau mereka melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyeberangkan siswa-siswi dari sekolah lain. Orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan, bahkan anggota PKS pun bisa membantu tugas para Polisi yang ada di jalan.
 
=== <nowiki/>Tanda Sah Anggota PKS ===
Tanda Sahnya Sebagai Anggota PKS
 
Setelah melewati masa pendidikan minimal 12 kali masa latihan (3 bulan). Para siswa yang dinyatakan lulus akan dilantik oleh inspektur upacara pada saat penutupan yang dimaksud inspektur upacara adalah gubernur atau kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan setelah salah satu dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS (lencana) dan diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus maka semua anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah sah menjadi anggota PKS. Keanggotaan ini akan batal atau berakhir pada waktu yang bersangkutan telah pindah ke lain daerah atau telah lulus dari sekolahnya dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.