Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara''' (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]]. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]].
== Dasar Hukum APBN ==
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baris 17:
* [[Pembiayaan]].
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format
=== Pendapatan Negara ===
{{utama|Pendapatan Negara}}
[[Berkas:Pendapatan negara Indonesia 2004-2015.png|
Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
Baris 41:
* Pendapatan Pajak Internasional
*# pendapatan bea masuk
*# pendapatan bea
==== Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ====
Baris 67:
=== Belanja Negara ===
{{utama|Belanja Negara}}
[[Berkas:Perkembangan Subsidi 2004-2015.png|
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* asumsi dasar makro ekonomi;
Baris 103:
==== Transfer ke Daerah ====
[[Berkas:Transfer ke daerah dan dana desa 2004 - 2015.png|
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah :
* Dana Perimbangan
Baris 117:
* asumsi dasar makro ekonomi;
* kebijakan pembiayaan;
* kondisi dan kebijakan lainnya.
==== Pembiayaan Dalam Negeri ====
Baris 140:
* nominal produk domestik bruto,
* [[inflasi]] y-o-y,
* rata-rata tingkat bunga
* nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,
* harga minyak (USD/barel),
Baris 231:
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"| APBN-P
|{{decrease}}
|Rp1.786,2 triliun
|{{decrease}}
|Rp2.082,9 triliun
|{{increase}}
|Rp296,7 triliun
|-
|