Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara''' (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara [[Indonesia]] yang disetujui oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]]. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]].
 
== Dasar Hukum APBN ==
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum yang paling tinggi dalam struktur perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu pengaturan mengenai keuangan negara selalu didasarkan pada undang-undang ini, khususnya dalam bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Baris 17:
* [[Pembiayaan]].
 
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format ygyang disebut ''I-account''. Dalam beberapa hal, isi dari ''I-account'' sering disebut postur APBN. Beberapa faktor penentu postur APBN antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
 
=== Pendapatan Negara ===
{{utama|Pendapatan Negara}}
[[Berkas:Pendapatan negara Indonesia 2004-2015.png|jmplthumb|400px|karight|Pendapatan negara 2004 s.d 2015]]
Besaran pendapatan negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
Baris 41:
* Pendapatan Pajak Internasional
*# pendapatan bea masuk
*# pendapatan bea cukaikeluar
 
==== Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ====
Baris 67:
=== Belanja Negara ===
{{utama|Belanja Negara}}
[[Berkas:Perkembangan Subsidi 2004-2015.png|jmplthumb|400px|karight|Subsidi 2004 s.d 2015]]
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* asumsi dasar makro ekonomi;
Baris 103:
 
==== Transfer ke Daerah ====
[[Berkas:Transfer ke daerah dan dana desa 2004 - 2015.png|jmplthumb|400px|karight|Transfer ke daerah dan dana desa 2004 s.d 2015]]
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah :
* Dana Perimbangan
Baris 117:
* asumsi dasar makro ekonomi;
* kebijakan pembiayaan;
* kondisi dan kebijakan lainnya.
 
==== Pembiayaan Dalam Negeri ====
Baris 140:
* nominal produk domestik bruto,
* [[inflasi]] y-o-y,
* rata-rata tingkat bunga [[Surat piutang negara|SPN]] 3 bulan,
* nilai tukar rupiah terhadap dollar AS,
* harga minyak (USD/barel),
Baris 231:
<!--------------------------APBN-P------------------------>
| align="Center"| APBN-P
|{{decrease}}
|n/a
|Rp1.786,2 triliun 
|n/a
|{{decrease}}
|n/a
|Rp2.082,9 triliun
|n/a
|{{increase}}
|n/a
|Rp296,7 triliun
|n/a
|-