Universitas Kristen Indonesia Maluku: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Alyrahmats (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
== Profil ==
=== Sejarah Singkat ===
Universitas Kristen Indonesia Maluku disingkat UKIM, berdiri sejak konsultasi Studi Klasis Kota Ambon pada bulan Juli 1981 yang menyampaikan usul kepada Sidang III Badan Pekerja Lengkap (BPL) Sinode Gereja Protestan Maluku pada tahun 1981 di Kota Masohi Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah. Pada saat itu diputuskan untuk menjajaki kemungkinan pembukaan suatu Universitas Kristen.
Kemudian Rektor Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat STT GPM, pada waktu itu ditugaskan oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku untuk mengadakan pendekatan dengan Koordinator KOPERTIS Wilayah IX dan Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka perintisan pendirian Universitas Kristen dimaksud. Kopertis Wilayah IX menganjurkan bahwa sebaiknya Universitas Kristen tersebut merupakan pengembangan dari Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku yang sudah ada dan yang pada dasarnya telah terbina dengan baik sesuai persyaratan yang dituntut oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat itu, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku mengemban tugas dan misi historis kelembagaan dari embrionya yaitu, School Tot Opleiding van Inlands Leraars, disingkat STOVIL yang didirikan tahun 1885. Tahun 1949, STOVIL berganti nama menjadi, Sekolah Theologia Gereja Protestan Maluku. Sekolah Theologia GPM kemudian dikembangkan menjadi Akademi Theologia GPM pada tahun 1960, dan selanjutnya dikembangkan menjadi Institut Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat INSTILOGIA GPM pada tahun 1965. Karena INSTILOGIA GPM dalam perkembangannya memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 (Pasal 8 ayat 2), maka INSTILOGIA GPM diubah statusnya menjadi, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat STT GPM berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, Nomor : 51/IX/1965 yang berkedudukan di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku.
 
Kopertis Wilayah IX menganjurkan bahwa sebaiknya Universitas Kristen tersebut merupakan pengembangan dari Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku yang sudah ada dan yang pada dasarnya telah terbina dengan baik sesuai persyaratan yang dituntut oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat itu, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku mengemban tugas dan misi historis kelembagaan dari embrionya yaitu, School Tot Opleiding van Inlands Leraars, disingkat STOVIL yang didirikan tahun 1885. Tahun 1949, STOVIL berganti nama menjadi, Sekolah Theologia Gereja Protestan Maluku. Sekolah Theologia GPM kemudian dikembangkan menjadi Akademi Theologia GPM pada tahun 1960, dan selanjutnya dikembangkan menjadi Institut Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat INSTILOGIA GPM pada tahun 1965. Karena INSTILOGIA GPM dalam perkembangannya memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 (Pasal 8 ayat 2), maka INSTILOGIA GPM diubah statusnya menjadi, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat STT GPM berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, Nomor : 51/IX/1965 yang berkedudukan di Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku.

Pada tahun 1982, Rektor STT GPM mengundang para intelegensia, cendekiawan dan cerdik-pandai Kristen untuk mengadakan “brainstorming”. Padayang akhirdiakhir pertemuan disepakatimenyepakati untuk membentuk suatu Panitia Kerja. Panitia ini bekerja dengan memperhatikan sungguh-sungguh seluruh acuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Hasil Panitia Kerja disampaikan kepada dan dibahas oleh Sidang Sinode Gereja Protestan Maluku tahun 1983. Persetujuan tersebut tertuang dalam Ketetapan Sinode Nomor 5 Tahun 1983 di mana Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku ditugaskan untuk mendirikan dan atau membuka Universitas Kristen. Selanjutnya, Panitia Kerja menyempurnakan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Koordinator KOPERTIS WILAYAH IX. Dalam Sidang ke-6 BPL Sinode Gereja Protestan Maluku di Saparua, penyempurnaan itu diterima. Adapun hasil kerja Panitia tersebut kemudian menjadi pegangan bagi Panitia Persiapan Pendirian Universitas Kristen Indonesia Maluku yang dibentuk oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dengan Surat Keputusan Nomor : 70/IX/ORG, tanggal 7 Juni 1985. Untuk penyempurnaan dokumen-dokumen lebih lanjut, maka Panitia Persiapan Pendirian UKIM mengusulkan kepada BPH Sinode untuk mendirikan Yayasan sebagai penyelenggara Universitas Kristen yang akan didirikan tersebut. Sebab sesuai dengan Peraturan, sebuah Universitas Swasta harus diselenggarakan oleh sebuah Yayasan. Usul ini diterima Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku. Selanjutnya Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku membentuk Yayasan Perguruan Tinggi Gereja Protestan Maluku, disingkat YAPERTI GPM, berdasarkan Akta Notaris H. Limanow, Nomor 22, tanggal 17 Juni 1985, dengan tugas utama menyelenggarakan Universitas Kristen Indonesia Maluku untuk dan atas nama Gereja Protestan Maluku selaku pemilik. Sementara itu, salah satu kesepakatan Panitia Persiapan Pendirian Universitas Kristen adalah soal penamaan perguruan tinggi, di mana disepakati bahwa Universitas Kristen yang akan didirikan itu bernama UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU yang disingkat UKIM . Atas dasar ketetapan tersebut, UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU didirikan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, Nomor : 122/IX/ORG, tanggal 8 Agustus 1985.
 
Untuk kepentingan operasional UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU, maka dikeluarkanlah Izin Operasional oleh Koordinator KOPERTIS Wilayah IX, Nomor : 1563/KTP.IX/N.85, tanggal 19 Agustus 1985, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0471/O/1988 tanggal 4 Oktober 1988. Berdasarkan akar historisnya, maka Dies Natalis UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU ditetapkan tanggal 1 September setiap tahunnya dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku Nomor 107/IX/ORG, tanggal 13 Agustus 1986.
Baris 17 ⟶ 19:
 
# Fakultas Filsafat: berstatus Diakui (SK MENDIKBUD Nomor: 0480/O/1988);
# Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: berstatus Terdaftar (SK MENDIKBUD Nomor: 0481/O/1988);
# Fakultas Ekonomi: berstatus Terdaftar (SK MENDIKBUD Nomor: 0481/O/1988);