Pengguna:Kakkoiisusilo/KKNI: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kakkoiisusilo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Kakkoiisusilo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumberdaya[[sumber daya manusia]] Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor [[pendidikan]] dengan sektor [[pelatihan]] dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor [[pekerjaan]]<ref name=":0" />. KKNI merupakan perwujudan [[Kualitas|mutu]] dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem [[Pendidikan di Indonesia|pendidikan]] nasional, sistem [[Pelatihan Kerja|pelatihan kerja]] nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (''learning outcomes'') nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan [[sumber daya manusia]] nasional yang bermutu dan produktif.
 
== Sejarah KKNI ==
Pengembangan KKNI merupakan perjalanan panjang yang dimulai dari usaha pengembangan kualitas sumberdaya manusia di Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan.
 
''Milestone'' penting dalam perjalaanperjalanan pengembangan KKNI dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_13_Tahun_2003|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-29}}</ref> dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_2006|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-30}}</ref> sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya, sampai pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012<ref name=":0">{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-8-tahun-2012-11e44c4e6a67bd90a512313231343030.html|title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012|website=peraturan.go.id|access-date=2017-06-05}}</ref> tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
 
Program pengembangan KKNI pada tahun 2015 merupakan kelanjutan dari berbagai program yang sama pada tahun sebelumnya ataupun program baru. Program pada tahun sebelumnya mengutamakan untuk menyusun konsep dan juga merealisasikan menjadi kerangka yang operasional dan telah diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Dengan Perpres tersebut, KKNI telah menjadi rujukan dalam penyetaraan capaian pembelajaran berbagai sektor yang ada di Indonesia. Sementara untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan KKNI di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 yang mengatur penerapan KKNI di perguruan tinggi secara khusus dan perguruan tinggi di Indonesia secara keseluruhan. Penerapan KKNI di perguruan tinggi selanjutnya menghasilkan program-program yang semakin memberdayakan KKNI.<ref>{{Cite web|url=http://kkni-kemenristekdikti.org/pengembangan_pt|title=KKNI|website=kkni-kemenristekdikti.org|access-date=2018-02-07}}</ref>
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012<ref name=":0">{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/perpres/nomor-8-tahun-2012-11e44c4e6a67bd90a512313231343030.html|title=Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012|website=peraturan.go.id|access-date=2017-06-05}}</ref> tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
 
Penerapan KKNI tidak terbatas pada perguruan tinggi saja, namun juga ke berbagai institusi lainnya seperti:
* [[Sekolah menengah kejuruan|SMK]]
* Lembaga Kursus dan Pelatihan
* Kolegium Keilmuan
* [[Konsil Kedokteran Indonesia]]
* Forum Program Studi
* [[Badan Nasional Sertifikasi Profesi|BNSP]], LSP
* Asosiasi Profesi
* Asosiasi Industri, [[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|KADIN]]
* BAN
* [[Badan Standar Nasional Pendidikan|BSNP]]
 
== Tujuan dan Manfaat KKNI ==
Sebagai perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan, pelatihan, serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara nasional, maka KKNI dimaksudkan menjadi pedoman untuk:
* menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
* menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
* menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja;
* mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.
Pada jangka panjang, penerapan KKNI akan berdampak pada:
* meningkatnya kuantitas sumber daya manusia Indonesia yang bermutu dan berdaya saing internasional agar dapat menjamin terjadinya peningkatan aksesibilitas sumber daya manusia Indonesia ke pasar kerja nasional dan internasional;
* meningkatnya kontribusi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam pertumbuhan ekonomi nasional;
* meningkatnya mobilitas akademik untuk meningkatkan saling pengertian, solidaritas, dan kerja sama pendidikan tinggi antar-negara di dunia;
* meningkatnya pengakuan negara-negara lain, baik secara bilateral, regional, maupun internasional kepada Indonesia tanpa meninggalkan ciri dan kepribadian bangsa Indonesia.<ref>{{Cite web|url=http://kkni-kemenristekdikti.org/manfaat|title=KKNI|website=kkni-kemenristekdikti.org|access-date=2018-02-07}}</ref>
 
== Jenjang dan Deskripsi KKNI ==
Baris 14 ⟶ 38:
* Jenjang 1 - 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
* Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
* Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.<ref name=":0" />
Deskripsi tiap jenjang KKNI sebagaimana uraian berikut ini.
{| class="wikitable"