Pertambangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alexandra Hwang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Alexandra Hwang (bicara | kontrib)
Baris 19:
 
Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:
c.* pertambangan mineral bukan logam danradioaktif
 
a.* pertambangan mineral radioaktiflogam
* pertambangan mineral bukan logam dan
 
b.* pertambangan mineral logambatuan.
 
c. pertambangan mineral bukan logam dan
 
d. pertambangan batuan.
 
Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4 Tahun 2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:
 
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
* '''Mineral radioaktif''' meliputi: radium, thorium, uranium, monasit, dan bahangalianbahan galian radioaktif lainnya;2.
 
* '''Mineral logam''' meliputi: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas,tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth,molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit,antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi,galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium,dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium,neodymium, hafnium,scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium,selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.