Pertambangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 19:
Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:
* pertambangan mineral bukan logam dan
▲c. pertambangan mineral bukan logam dan
Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4 Tahun 2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 (lima) golongan komoditas tambang:
* '''Mineral radioaktif''' meliputi: radium, thorium, uranium, monasit, dan
* '''Mineral logam''' meliputi: litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, emas,tembaga, perak, timbal, seng, timah, nikel, mangaan, platina, bismuth,molibdenum, bauksit, air raksa, wolfram, titanium, barit, vanadium, kromit,antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, besi,galena, alumina, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, erbium, ytterbium,dysprosium, thorium, cesium, lanthanum, niobium,neodymium, hafnium,scandium, aluminium, palladium, rhodium, osmium, ruthenium, iridium,selenium, telluride, stronium, germanium, dan zenotin.
|