Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Dikembalikan ke revisi 13178135 oleh Rachmat04 (bicara).
Idris.m.will (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
[[Berkas:Liegestuetz02 ani fcm.gif|thumb|250px| [[Push-up]] merupakan salah satu cara menjaga kesehatan]]
'''tiph'''
{{untuk|[[gampong]] di [[Aceh]]|Kesehatan, Karang Baru, Aceh Tamiang}}
'''Kesehatan''' adalah keadaan sejahtera dari badan, [[jiwa]], dan [[sosial]] yang memungkinkan setiap orang hidup [[produktif]] secara sosial, dan [[ekonomis]].<ref>Siti Nafsiah, "Prof. Hembing pemenang the Star of Asia Award: pertama di Asia ketiga di dunia", Gema Insani, 2000, 979915703X, 9789799157034.</ref>
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan, dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau perawatan termasuk kehamilan, dan persalinan.<ref>Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, "Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum", Yayasan Obor Indonesia, 2006, 9799662761, 9789799662767.</ref>
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara [[kolektif]], untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya, dan orang lain.<ref name="Kesehatan Masyararat">George Pickett & John J. Hanlon, "Kesehatan Masyararat Administrasi dan praktik", EGC, 9794488054, 9789794488058.</ref>
[[Definisi]] yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green, dan para [[koleganya]] yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah [[kombinasi]] pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah [[adaptasi]] [[sukarela]] terhadap perilaku yang [[kondusif]] bagi kesehatan.<ref name="Kesehatan Masyararat"/>
[[Data]] terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat [[jaminan]] kesehatan dari lembaga atau [[perusahaan]] di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek.<ref name="Janji-janji">Rudy S. Pontoh, "Janji-janji dan komitmen SBY-JK: menabur kata, menanti bukti", Gramedia Pustaka Utama, 2004, 9792221026, 9789792221022.</ref>
Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan [[masyarakat]] kecil, dan [[pedagang]].<ref name="Janji-janji"/>
Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih [[pelik]], berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.<ref>Sulastomo, "Manajemen kesehatan", Gramedia Pustaka Utama, 2000, 9796559552, 9789796559558.</ref>
 
== Kesehatan Menurut Undang-UndangK ==
 
DalamDala Udang-Undang[[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undangang]] yang dimaksud dengan:<ref>"Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan & Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran", VisiMedia, 9791043604, 9789791043601.</ref>
# Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial, dan ekonomis.
# Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara, dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, dan atau masyarakat.