Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
penambahan konten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 36:
Tujuan utama PBB adalah (1) menjaga perdamaian dan keamanan dunia, (2) memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia, (3) membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan, (4) menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, dan (5) menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
 
Asas PBB adalah sebagai berikut :
Asas PBB adalah sebagai berikut (1) Semua anggota mempunyai persamaan derajat dan kedaulatan, (2) Setiap anggota akan menyelesaikan segala persengketaan dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan, (3) Setiap anggota memberikan bantuan pada PBB sesuai Piagam PBB, dan (4) PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
1) PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota.
Ø Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2) Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB.
Ø Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3) Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai.
Ø Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian,keamanan dan keadilan.
4) Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
Ø Dalam perhubungan internasional semua anggota harus mencegah tindakan-tindakan yang berupa ancaman atau kekerasan terhadap suatu daerah atau kemerdekaan politik suatu negara yang bertentangan dengan tujuan-tujuan PBB.
5) Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
Ø Semua anggota akan memberi bantuan apa saja yang diperlukan dan dijalankan oleh PBB sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Piagam, serta tidak akan memberi bantuan kepada negara manapun, jika PBB sedang menjalankan tindakan terhadap negara itu.
6) PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
Ø PBB menjamin bahwa negara-negara yang bukan anggota juga akan bertindak selaras dengan dasar-dasar/asas-asas ini, sekedar perlu untuk mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
7) PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
Ø PBB tidak dibenarkan untuk campur tangan dalam hal yang pokoknya termasuk urusan rumah tangga dari suatu negara, atau akan memaksakan anggota-anggotanya untuk menyelesaikan masalah tersebut menurut piagam ini, tetapi asas ini tidak berarti akan membatalkan sesuatu tindakan untuk menjalankan peraturan sebagaimana dimaksud dalam BAB VII Piagam PBB.
 
Selama Perang Dunia II, [[Presiden Amerika Serikat]] [[Franklin D. Roosevelt]] memulai pembicaraan mengenai badan penerus Liga Bangsa-Bangsa dengan Perdana Menteri Inggris Winston Churchill di atas kapal perang Augusta di teluk New Foundland. [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa]] disusun dalam [[Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Organisasi Internasional|sebuah konferensi]] pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945, dan maka PBB mulai beroperasi. [[Sidang Umum PBB|Sidang Umum]] yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada [[10 Januari]] [[1946]] (di [[Church House]], [[London]]).