Batal demi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Batal demi hukum''' ({{lang-en|null and void}}) adalah istilah hukum yang berarti bahwa dari awal tidak pernah ada suatu perjanjian atau perikatan.<ref name="hukumonline">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4141/pembatalan-perjanjian-yang-batal-demi-hukum Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum], dari situs Hukum Online, 8 Agustus 2011, diakses 22 Januari 2018.</ref> Istilah lain yang dapat digunakan adalah "''void ab initio''", yang berarti "dianggap tidak sah dari awal".
 
Dalam [[hukum Indonesia]], suatu perjanjian akan dianggap batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum PedataPerdata]] (KUH Perdata), yaitu "suatu hal tertentu" dan "sebab yang halal".<ref>[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3520/batalnya-suatu-perjanjian Batalnya suatu perjanjian], dari situs Hukum Online, 25 Agustus 2004, diakses 22 Januari 2018.</ref> Untuk syarat "suatu hal tertentu", contohnya adalah Pasal 1332 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu perjanjian", sementara Pasal 1333 KUH Perdata mengatur bahwa "suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya".<ref name="google books">KUHP: Kitab UU Hukum Perdata, diambil dari situs [https://books.google.at/books?id=UOhNAgTb4A0C&pg=PA311&lpg=PA311&dq=Hanya+barang-barang+yang+dapat+diperdagangkan+saja+dapat+menjadi+pokok+suatu+perjanjian&source=bl&ots=o95B00kU8v&sig=lAj_efxnw8E0xDlBtb7pUJResAs&hl=fr&sa=X&ved=0ahUKEwicvLjlyOzYAhUD6KQKHX5NA2wQ6AEIMTAC#v=onepage&q=Hanya%20barang-barang%20yang%20dapat%20diperdagangkan%20saja%20dapat%20menjadi%20pokok%20suatu%20perjanjian&f=false Google Books] (hlm. 311-312), diakses 22 Januari 2018.</ref> Sementara itu, untuk "sebab yang halal", kontrak yang dibuat harus sesuai dengan hukum berlaku dan tidak boleh melanggar kesusilaan atau ketertiban umum seperti yang ditetapkan oleh Pasal 1337 KUH Perdata. Ditambah lagi Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat dengan sebab yang palsu atau telarang akan dianggap "tidak mempunyai kekuatan".<ref name="google books"/>
 
Sebagai catatan, istilah "batal demi hukum" tidak sama dengan konsep "[[perjanjian yang dapat dibatalkan|dapat dibatalkan]]", karena perjanjian yang "batal demi hukum" dianggap tidak pernah ada dari awal, sementara perjanjian yang "dapat dibatalkan" adalah perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dan salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan.<ref name="hukumonline"/>