Perundingan Linggarjati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 17:
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
 
'''Teks tebal'''== Hasil perundingan ==
{{wikisource|Perjanjian Linggarjati}}
Hasil perundingan tersebut menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi: