Dewan Riset Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
k wkfs
Baris 1:
'''Dewan Riset Nasional''' (DRN) adalah lembaga Non Sruktural nonstruktural yang dibentuk oleh [[Pemerintah Indonesia]] untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan [[teknologi]] di [[Indonesia]].
DRN berkedudukan di Jakarta dan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Tugas dan fungsi DRN adalah membantu [[Menteri Riset dan Teknologi]] dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. DRN juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
DRN berkedudukan di [[Jakarta]] dan merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya. Tugas dan fungsi DRN adalah membantu [[Menteri Riset dan Teknologi]] dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. DRN juga memberikan berbagai pertimbangan kepada Menteri dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gagasan awal pembentukan DRN bermula dari kebutuhan untuk mengarahkan kegiatan penelitian berbagai lembaga berdasarkan prioritas pembangunan. Untuk mewujudkan gagasan itu, pada tanggal [[11 Mei]] [[1978]] berdasarkan keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi dibentuklah suatu Tim Perumus Program Utama Nasional Riset dan Teknologi ([[PEPUNAS RISTEK]]). Tim PEPUNAS RISTEK dimaksudkan sebagai mitra pemerintah dalam mengembangkan riset dan teknologi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, di bidang riset dan teknologi. Tim yang terdiri atas berbagai pakar disiplin ilmu itu, Lokakarya Nasional Riset dan Teknologi [[27 Juli]] [[1978]] telah merumuskan Matriks Prioritas Nasional di Bidang Riset dan Teknologi, yang mengelompokkan segenap kegiatan dalam lima pokok prioritas sasaran riset dan teknologi, yaitu Kebutuhan Dasar Manusia Indonesia, Energi dan Sumber daya Alam, Industrialisasi, Pertahanan & Keamanan, serta Sosial Ekonomi dan Falsafah, dengan empat matra: darat, laut, udara, dan lingkungan.
 
DRN sebagai peningkatan daripada Tim PEPUNAS Ristek, diresmikan pada tanggal 7 Januari 1984 melalui Keppres RI No. 1/1984. Matriks Nasional Ristek yang digunakan sejak Pelita IV/1987, dalam Keppres tersebut disebut sebagai Program Utama Nasional Riset dan Teknologi (PUNAS RISTEK), yang kemudian menjadi acuan semua lembaga penelitian termasuk universitas dalam memberikan arah kegiatan penelitian.
 
Pada awal pembentukannya, anggota DRN berjumlah 63 orang. Tahun 1999 jumlah anggota menjadi 243 orang.
 
[[Kategori:Indonesia]]