Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
|pimpinan1 = Kepala
|nama_pimpinan1 = [[Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT]]
|pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 =
|pimpinan3 =
|nama_pimpinan3 =
|pimpinan4 =
|nama_pimpinan4 =
|pimpinan5 =
|nama_pimpinan5 =
|pimpinan6 =
|nama_pimpinan6 =
|pimpinan7 =
|nama_pimpinan7 =
|situs web = http://www.bphmigas.go.id/
|catatan =
|Media Sosial : Instagram=https://www.instagram.com/bph.migas/|Media Sosial Twitter=https://twitter.com/bphmigas|Media Sosial Facebook=https://www.facebook.com/migas.bph/|Media Sosial Youtube=BPH Migas}}
 
'''Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi''' (disingkat '''BPH Migas''') adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian [[Bahan Bakar Minyak]] dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]].<ref>[http://prokum.esdm.go.id/pp/2002/pp_67_2002.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002]</ref>