Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambahkan media sosial BPH Migas
Baris 30:
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] setelah mendapat persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] berdasarkan usul [[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia]]. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas.
 
=== DirektoratStruktural Eselon 2 ===
# Direktorat Bahan Bakar Minyak
# Direktorat Gas Bumi
# Sekretariat
 
== Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi ==