Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
|singkatan = BPH Migas
|gambar = [[Berkas:Logo BPH Migas.jpg|180px]]
|dasar = Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 2002 (Diubah</br>Keputusan oleh PPPresiden No. 86 Tahun 2002
|sifat = Independen dan langsung bertanggungjawabdi kepadabawah koordinasi Presiden
49 Tahun 2012) </br>Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002
|sifat = Independen dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden
|alamat = Jl. Kapten P. Tendean No. 28 [[Jakarta Selatan]]
|pimpinan1 = Kepala
|nama_pimpinan1 = [[Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT]]
|pimpinan2 =
|nama_pimpinan2 =
Baris 25 ⟶ 24:
}}
 
'''Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi''' (disingkat '''BPH Migas''') adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian [[Bahan Bakar Minyak]] dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. Fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. BPH Migas bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]].<ref>[http://prokum.esdm.go.id/pp/2002/pp_67_2002.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002]</ref>
 
Untuk melaksanakan fungsi tersebut diatas, Badan Pengatur mempunyai tugas mengatur dan menetapkan:
 
a. Ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
 
b. Cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
 
c. Pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
 
d. Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
 
e. Harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil;
 
f. Pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
 
Dalam menjalankan tugasnya, Badan Pengatur mempunyai wewenang:
 
a. Menetapkan kewajiban Badan Usaha yang akan atau telah melakukan penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk melakukan operasi di daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan dan
 
daerah terpencil;
 
b. Menetapkan volume alokasi cadangan Bahan Bakar Minyak dari masing-masing Badan Usaha sesuai dengan Izin Usaha untuk memenuhi cadangan nasional Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah;
 
c. Menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak serta fasilitas penunjangnya milik Badan Usaha dalam kondisi yang sangat diperlukan dan/atau untuk menunjang
 
optimasi distribusi di daerah terpencil;
 
d. Menetapkan tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa sesuai dengan prinsip teknoekonomi;
 
e. Menetapkan harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat;
 
f. Menetapkan dan memberlakukan sistem informasi pengusahaan dan akun pengaturan pada Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
 
g. Menyelesaikan perselisihan yang timbul terhadap pemegang hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa dan/atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
 
h. Mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai besaran iuran Badan Usaha yang mempunyai kegiatan usaha di bidang penyediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa,
 
dan menetapkan biaya hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa;
 
i. Memberikan hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas tertentu dari transmisi Gas Bumi dan pada wilayah tertentu dari jaringan distribusi Gas Bumi melalui lelang, berdasarkan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional.
 
BPH Migas bersifat independen dan bertanggung jawab kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Anggaran biaya operasional Badan Pengatur untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai modal awal dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan selanjutnya dibiayai dari iuran Badan Usaha yang diaturnya.<ref>[http://prokum.esdm.go.id/pp/2002/pp_67_2002.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002]</ref>
 
== Organisasi ==
=== Komite (Eselon I) ===
Komite terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota dan 8 (delapan) orang Anggota, yang berasal dari tenaga profesional. Ketua dan para Anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] setelah mendapat persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] berdasarkan usul [[Daftar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia|Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia]]. Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas. Keputusan Komite ditetapkan secara kolegial melalui Sidang Komite. Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara formal ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur.
 
=== Bidang (Eselon II)Direktorat ===
# Direktorat Bahan Bakar Minyak
# Direktorat Gas Bumi
# Sekretariat
 
== Penolakan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi ==