Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k hirarki > hierarki (menggunakan WP:JWB) |
||
Baris 5:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
== Lembaga negara berdasarkan
[[Berkas:Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945.png|jmpl|ka|400px|Struktur ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945]]
Dari segi
=== Lembaga Tinggi Negara ===
|