Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Syusuf2016 (bicara | kontrib)
→‎Tim Ahli: Reni Akbar Hawadi > Lydia Freyani Hawadi
Baris 77:
 
Jenis organisasi [[BP4]] adalah perkumpulan (Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 5 Statblad 1870 No. 64 sebagaimana terakhir diubah dengan Staatsblad 1904 No. 271 tentang pekumpulan Berbadan Hukum, pasal 1653 sampai Pasal 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkumpulan) dan Akta Pendirian Perkumpulan BP4 No.08 tanggal 22 Maret 2010 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H.,M.H (setelah Munas XIV BP4 tahun 2009) serta Pasal 11 (ayat 1) UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas .<ref>http://www.bp4pusat.or.id/index.php/2013-05-14-08-49-44/132-akta-notaris-dan-sk-kemenkumham</ref>.<ref>http://www.dprd-diy.go.id/wp-content/uploads/2015/08/UU_NO_17_2013.pdf</ref>
 
== Visi dan Misi ==
* Visi BP4 adalah terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah.
* Misi BP4 adalah:
*# meningkatkan kualitas konsultasi perkawinan, mediasi dan advokasi;
*# meningkatkan pelayanan terhadap keluarga bermasalah melalui konseling, mediasi dan advokasi.
*# menguatkan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam rangka mengoptimalkan program dalam pencapaian tujuan.
 
== Daftar Ketua BP4 ==