Pemerintah Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Menolak 3 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13054008 oleh Kenrick95
Baris 1:
{{Kotak info pemerintahan presidensial
| nama_pemerintah = Pemerintah Republik Indonesia
| nama_lain =
| gambar = [[Berkas:National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg|100px]]
| keterangan_gambar =
| tanggal = {{Start date|1945|08|17|df=y}}
| wilayah_pemerintahan = [[Indonesia]]
| pusat_pemerintahan = [[DKI Jakarta]]
Baris 18:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Pemerintah Indonesia''' memiliki beberapa pengertian yang berbeda. Pada pengertian lebih luas, dapat merujuk secara kolektif pada tiga cabang kekuasaan pemerintah yakni [[Eksekutif|cabang eksekutif]], [[legislatif]] dan [[yudikatif]]. Selain itu juga diartikan sebagai Eksekutif dan Legislatif secara bersama-sama, karena kedua cabang kekuasaan inilah yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan pembuatan undang-undang. Sedangkan pada pengertian lebih sempit, digunakan hanya merujuk pada cabang eksekutif berupa [[Kabinet Pemerintahan Indonesia|Kabinet Pemerintahan]] karena ini adalah bagian dari pemerintah yang bertanggung jawab atas tata kelola pemerintahan sehari-hari.
 
== Sejarah ==
[[Berkas: IndonesianElections.gif |jmpl thumb|kirileft | 300px | Peta yang menunjukkan pihak / organisasi dengan perolehan suara terbesar per provinsi dalam pemilihan di Indonesia 1971-2009]]
Sejak sebelum kemerdekaan, sebagian besar para pemimpin bangsa Indonesia mengidealkan sistem [[Sistem presidensial|pemerintahan presidensil]]. Hal itu tercermin dalam perumusan UUD 1945 yang menentukan bahwa kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar dipegang oleh seorang [[Presiden Indonesia|Presiden]] dengan dibantu oleh satu orang [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 4 ayat 1 dan 2 jo Pasal 7 UUD 1945). Tidak seperti dalam sistem [[sistem parlementer|pemerintahan parlementer]], Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Rakyat]]. Bahkan ditegaskan pula bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggungjawab hanya kepada Presiden (Pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan yang diidealkan, tidak dikenal adanya ide mengenai jabatan [[Perdana Menteri]] atau pun [[Menteri Utama]] dalam pemerintahan Indonesia merdeka berdasarkan undang-undang dasar yang dirancang oleh [[Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia|BPUPKI]] (Badan Usaha Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian disahkan oleh [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia|PPKI]] (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945.<ref name="sistem presidentil">[http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf Jimly Asshiddiqie: Institut Peradaban dan Gagasan Penguatan Sistem Pemerintahan]</ref>
 
Baris 37 ⟶ 38:
 
== Legislatif ==
[[Berkas:MPRDPRDPDBuilding.jpg|kirileft|250px|jmplthumb|[[Kompleks Parlemen]]]]
[[Berkas:Indonesia DPR session.jpg|jmplthumb|Tempat Sidang MPR]]
=== Majelis Permusyawaratan Rakyat ===
{{Utama|Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia}}