Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib) + UU 28 /2007 |
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
||
Baris 14:
== Pembayaran ==
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui [[ATM]], melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui [[kantor pos]].
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Ekonomi-stub}}
|