Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alyrahmats (bicara | kontrib)
+ UU 28 /2007
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
Baris 14:
== Pembayaran ==
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB tersebut, atau melalui [[ATM]], melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui [[kantor pos]].
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
{{Ekonomi-stub}}