Djoeanda Kartawidjaja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SHRDT (bicara | kontrib)
k Nama
SHRDT (bicara | kontrib)
k Jalan
Baris 63:
Sumbangannya yang terbesar dalam masa jabatannya adalah [[Deklarasi Djuanda]] tahun 1957 yang menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah [[Indonesia|NKRI]] atau dikenal dengan sebutan sebagai [[negara kepulauan]] dalam konvensi hukum laut [[w:United Nations Convention on Law of the Sea|United Nations Convention on Law of the Sea]] (UNCLOS) <ref>[http://www.un.org/Depts/los/convention_agreements/texts/unclos/closindx.htm United Nations Convention on Law of the Sea (Full texts)]</ref>.
 
Namanya diabadikan sebagai nama lapangan terbang di [[Surabaya]], [[Jawa Timur]] yaitu [[Bandara Djuanda]] atas jasanya dalam memperjuangkan pembangunan lapangan terbang tersebut sehingga dapat terlaksana. Selain itu juga diabadikan untuk nama hutan raya di [[Bandung]] yaitu [[Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda]], dalam taman ini terdapat Museum dan Monumen Ir. H. Djuanda. Dan namanya pun juga diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta yaitu JL. Ir. Juanda di bilangan Jakarta Pusat, dan nama salah satu Stasiun Kereta Api di Indonesia, yaitu [[Stasiun Juanda]].
 
Djuanda wafat di Jakarta 7 November 1963 karena serang jantung dan dimakamkan di [[TMP Kalibata]], Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963 Ir. H. Djuanda Kartawidjaja diangkat sebagai tokoh nasional/pahlawan kemerdekaan nasional.