Paskibraka: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 29:
== Lambang Purna Paskibraka ==
[[Berkas:PPIJB 2015 - Cap Go Meh Glodok 2016.jpg|thumbjmpl|200px|Seorang Paskibraka sedang bertugas.]]
Dalam organisasi Paskibraka, ada dua lambang, yaitu lambang Paskibraka/Paskibra yaitu bergambarkan dua pemuda/pemudi paskibraka menengok kekanan dengan seragam PDU adalah lambang aktif anggota paskibra/paskibraka yang sedang bertugas, dan ada lambang kedua yaitu lambang Purna Paskibraka Indonesia yang berlambangkan daun dan bunga teratai. Penjelasan lambangnya sebagai berikut:
 
Baris 47:
* Pasukan 17 / pengiring (pemandu),
* Pasukan 8 / pembawa bendera (inti),
* Pasukan 45/pengawal.[[Berkas:H Mutahar.jpg|thumbjmpl|Idik Sulaeman, Sang Pencetus Istilah Paskibraka|149x149px]]
Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus [[1945]] (17-8-45). Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di [[Jakarta]] dan menjadi anggota Pandu/[[Pramuka]] untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.
Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para [[mahasiswa]] [[AKABRI]] (Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota [[pasukan khusus]] [[ABRI]] (seperti [[RPKAD]], [[PGT]], KKO, dan [[Brimob]]) juga tidak mudah. Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Baris 74:
 
== Pembentukan Formasi Pasukan ==
[[Berkas:Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.jpg|thumbjmpl|350px|Formasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Paling depan adalah pasukan 17, dibelakangnya adalah pasukan 8, dan paling belakang adalah pasukan 45 beranggotakan TNI atau POLRI bersenjata]]
Pada dasarnya Paskibraka terdiri dari 3 tingkatan, yaitu tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. Untuk tingkat Kota/Kabupaten yaitu melaksanakan tugas di Kota asal Paskibraka tersebut dengan inspektur upacara yaitu Wali Kota/setara. Pembentukan Tingkat Provinsi yaitu diseleksi dari kota-kota pada provinsi tersebut dan akan diutus ke ibukota provinsi dari kota-kota di provinsi daerah asal, Paskibraka pada tingkat ini melaksanakan tugas di ibukota Provinsi dengan inspektur upacara yaitu Gubernur/setara. Dan yang akhir yaitu tingkat Nasional yaitu Paskibraka yang diseleksi dari seluruh provinsi di [[Indonesia]] yang tiap-tiap provinsi akan mengutus satu putra dan satu putri terbaik dan tingkat ini melaksanakan tugas di [[Istana Merdeka]] Jakarta, dengan inspektur upacara yaitu [[Presiden]] Republik Indonesia. Paskibraka dibagi menjadi dua tim tugas yaitu pasukan yang melakukan tugas pagi sebagai pengibar bendera dan tugas sore sebagai pasukan penurunan bendera.
 
Baris 86:
 
== Tentang Makna Merah Putih ==
[[Berkas:PENGIBARAN SANG MERAH PUTIH.jpg|thumbjmpl|350px|Prosesi Pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Paskibraka saat HUT RI 17 Agustus]]
'''Bendera Negara [[Republik Indonesia]]''', yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah '''Sang Saka Merah Putih '''(bendera asli jahitan tangan ibu Fatmawati), '''Sang Merah Putih''', '''Merah Putih''', atau kadang disebut '''Sang Dwiwarna''' (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
 
Baris 147:
# taman makam pahlawan nasional
 
[[Berkas:Indonesian flag raised 17 August 1945.jpg|thumbjmpl|Momentum pengibaran bendera asli setelah [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia|deklarasi kemerdekaan]] pada tanggal 17 Agustus 1945.]]
 
Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.<ref name="uu2409" />