Mungkid (kota): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Nanda123321 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 35:
 
== Dasar hukum ==
[[Berkas:Gedung_pemda_kab_magelang_di_mungkid.jpg|thumbjmpl|300px|Gedung Pemda Kabupaten Magelang]]
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1948, [[Kota Magelang]] berstatus sebagai ibu kota [[Kabupaten Magelang]]. Namun berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1950, Kota Magelang berdiri sendiri sebagai daerah otonom yang diberi hak untuk mengatur rumah tangga sendiri. Sehingga ada kebijakasanaan untuk memindahkan ibu kota [[Kabupaten Magelang]] ke daerah lain. Dasar pertimbangan lainnya adalah pemindahan ibu kota lebih berorientasi kepada startegi pengembangan wilayah yang mampu menjadi stimulator bagi pertumbuhan dan perkembangan wilayah. Selanjutnya dari 4 alternatif Ibukota yang dipersiapkan yaitu kecamatan Mungkid, Muntilan, Secang dan Mertoyudan, akhirnya kecamatan [[Mertoyudan]] dan kecamatan [[Mungkid]] dengan pusat kota di kelurahan Sawitan terpilih untuk menjadi ibu kota [[Kabupaten Magelang]] dengan nama [[Mungkid (Kota)|Kota Mungkid]] berdasarkan PP Nomor 21 Tahun1982. Peresmian [[Mungkid (Kota)|Kota Mungkid]] dilakukan pada tanggal 22 Maret 1984 oleh Gubernur [[Jawa Tengah]] HM Ismail. Momentum inilah yang dipakai menjadi dasar Hari Jadi [[Mungkid (Kota)|Kota Mungkid]]. Pada saat ini, di [[Kabupaten Magelang]] lebih dikenal adanya Hari Jadi [[Mungkid (Kota)|Kota Mungkid]] daripada Hari Jadi Kabupaten Magelang karena tanggal dan bulannya masih belum diketahui secara pasti maka tahun 1801 tidak ditetapkan menjadi Hari Jadi [[Kabupaten Magelang]].