Yang di-Pertuan Agong: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: VisualEditor mengosongkan halaman [ * ]
k Membatalkan suntingan berniat baik oleh 36.82.74.137 (bicara).
Baris 28:
 
Apabila Yang di Pertuan Agong meninggal setelah pelantikan, maka pemilihan yang dilakukan Majelis Raja-Raja akan diulang kembali. Kemudian, Yang di Pertuan Agong yang baru dipilih ini akan memegang kekuasaan secara penuh. Setelah masa kekuasaannya selesai, maka pemilihan akan dilakukan dan ia tidak akan dipilih kembali. Majelis Raja-Raja sudah dilakukan sejak tahun [[1895]]. Keanggotaan ini juga dimiliki oleh gubernur atau Yang Dipertua Negeri, tetapi yang memiliki hak suara untuk memilih Yang di Pertuan Agong hanyalah para raja.
 
=== Persyaratan ===
* Hanya raja-raja yang boleh memilih
* Hanya raja-raja yang boleh dipilih
* Raja-raja dipilih dengan giliran
 
Undang undang menyatakan bahwa seorang raja tidak layak dipilih menjadi Yang di Pertuan Agong apabila:
Baris 33 ⟶ 38:
* Apabila sang raja tidak ingin dipilih
* Apabila Majelis Raja-Raja menyatakan bahwa sang raja tidak layak menjadi raja disebabkan oleh gangguan jiwa atau penyakit, yang menyebabkan sang raja tidak optimal dalam memerintah.
 
=== Proses Pemilihan ===
Pemilihan dilakukan dengan kertas suara yang tertutup. Kertas suara tidak diberi nomor. Pemilih hanya tinggal menulis nomor dan dimasukkan ke kotak suara. Hanya para raja, penjaga lambang kekuasaan dan asisten sekretaris dari Majelis Raja-Raja yang terlibat di pemilihan tersebut. Seorang raja boleh memilih perwakilan dari raja lain untuk mewakili dirinya bila dia tidak bisa hadir ke Majelis Pemilihan. Selama proses pemilihan, Penjaga Lambang Kekuasaan akan membagikan kertas suara, dimana hanya diperbolehkan memilih satu Raja, yaitu Raja Senior dari daftar kerajaan senior, untuk menjadi Yang di-Pertuan Agong. Raja-raja akan diminta untuk memilih Raja yang cocok untuk menjadi Yang di Pertuan Agong.
 
Setelah itu, Raja muda, dalam hal ini negara bagian [[Melaka]], [[Pulau Penang]], [[Sabah]] dan [[Serawak]] ikut menghitung hasil pemilihan bersama pemegang lambang kekuasaan. Adapun jumlah suara haruslah lima suara untuk menentukan Yang di Pertuan Agong baru. Setelah itu, Raja yang berkuasa menawarkan posisi Yang di Pertuan Agong kepada Raja yang terpilih dalam Sidang Pemilihan. Apabila Raja yang terpilih menolak tawaran Raja yang berkuasa untuk menjadi Yang di Pertuan Agong, maka pemilihan harus diulang kembali, dengan pilihan Raja Senior tingkatan dua dari daftar kerajaan senior.
 
Proses pemilihan akan benar benar berakhir apabila sang Raja menerima tawaran kekuasaan Yang di Pertuan Agong dari Raja yang sedang berkuasa. Majelis Raja-Raja kemudian mengesahkan Raja yang terpilih sebagai Yang di Pertuan Agong untuk Malaysia yang akan berkuasa selama 5 tahun. Kertas suara akan dihancurkan setelah Raja yang terpilih datang sebagai hasil dari pemilihan.
 
=== Daftar Kerajaan Senior ===
Setelah rantai kekuasaan pertama Yang di Pertuan Agong oleh 9 kerajaan di Malaysia (1957-1994), semua raja mengatur kembali sistem senioritas kerajaan, dalam hal pemilihan Yang di Pertuan Agong. Negara-negara bagian tersebut adalah:
 
# Yang di Pertuan Besar dari [[Negeri Sembilan]]
# Sultan [[Selangor]]
# Raja [[Perlis]]
# Sultan [[Terengganu]]
# Sultan [[Kedah]]
# Sultan [[Kelantan]]
# Sultan [[Pahang]]
# Sultan [[Johor]]
# Sultan [[Perak, Malaysia|Perak]]
 
== Timbalan Yang di-Pertuan Agong ==
Timbalan Yang di-Pertuan Agong (''Wakil Yang di-Pertuan Agong'') juga dipilih saat pemilihan Yang di-Pertuan Agong, tetapi setelah Yang di-Pertuan Agong telah dipilih. Timbalan Yang di-Pertuan Agong berfungsi sebagai Raja yang akan mengisi kekuasaan Yang di-Pertuan Agong, selama Yang di-Pertuan Agong sedang absen dikarenakan sakit atau hal-hal lainnya.
 
Timbalan Yang di-Pertuan Agong tidak secara langsung menjadi Yang di-Pertuan Agong ketika kursi jabatan Yang di-Pertuan Agong sedang kosong. Timbalan Yang di-Pertuan Agung bertugas sebagai kepala negara Malaysia untuk sementara sebelum pemilihan Yang di-Pertuan Agong dan Timbalan Yang di-Pertuan Agong yang baru.
 
== Jabatan ==
Yang di-Pertuan Agong bertugas sebagai pemimpin kerajaaan konstitusional di bawah Konstitusi Malaysia. Sebagai Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh Undang-undang Parlemen Federal. Kekuasaan Eksekutif ada dipundak Yang di-Pertuan Agong. Kekuasaan Yang di-Pertuan Agong dibagi dua:
 
* Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan Perdana Menteri, Menteri, Kabinet dan Majelis Raja-Raja.
* Kekuasaan yang dipegang secara mutlak tanpa bantuan dari institusi kenegaraaan lainnya.
 
Kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong berlaku dalam pemilihan Perdana Menteri, pembekuan parlemen, dan pertemuan Majelis Raja-Raja. Dibawah Sistem Westminster, Yang di-Pertuan Agong diminta untuk memilih salah seorang Perdana Menteri untuk mewakili suara Dewan Rakyat (Parlemen) ke Raja. Sang Perdana Menteri bisa turun dari jabatannya disebabkan [[Mosi tidak percaya]] oleh Dewan Rakyat. Ketika hal ini terjadi, Yang di-Pertuan Agong akan memilih Perdana Menteri yang baru. Secara konvensi, seorang Perdana Menteri adalah ketua partai dari partai yang berkuasa di Dewan Rakyat, yaitu [[Barisan Nasional]] yang telah berkuasa sejak kemerdekaan tahun [[1957]]
 
Pemilihan perdana menteri terus dilakukan setiap tahunnya. Bila Perdana Menteri melakukan pembekuan parlemen, maka Yang di-Pertuan Agong dapat menolaknya, karena termasuk dalam kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong
 
=== Penunjukan ===
Yang di-Pertuan Agong dengan kekuasaannya berhak memilih pemimpin sebuah negeri federal di Malaysia. Hal ini diatur kemudian dalam Konstitusi Malaysia.
 
=== Dewan Menteri (Kabinet) ===
* Menteri dan Deputi Menteri dalam kabinet membantu Perdana Menteri dalam tugasnya
 
=== Komisi ===
* Pembentukan komisi pemilihan di bawah pengawasan Majelis Raja-Raja
 
=== Hakim ===
* Hakim Agung Malaysia diawasi oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
* Hakim Agung Malaya diawasi oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
* Hakim Agung Sabah dan Serawak diawasi oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
 
=== Senator ===
Raja memilih 44 senator untuk duduk dalam Senat Malaysia.
 
=== Gubernur Negeri ===
Yang di-Pertuan Agong memilih yang di-Pertua Negeri, atau Gubernur untuk daerah [[Penang]], [[Melaka]], [[Sabah]] dan [[Serawak]], setelah mempertimbangkan nasihat dari Menteri Ketua Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memilih [[Wali kota]] [[Kuala Lumpur]], dimana [[Kuala Lumpur]] merupakan Daerah Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memegang jabatan sebagai penguasa Islam di keempat daerah Yang di-Pertua Negeri.
 
=== Hal lainnya ===
Sebagai pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata Malaysia, Yang di-Pertuan Agong berhak memilih Panglima Angkatan Bersenjata Malaysia dengan persetujuan Dewan Angkatan Bersenjata. Secara konvensi, ulang tahun Yang di-Pertuan Agong diperingati setiap hari Sabtu pertama di bulan [[Juni]], tanpa memperhatikan ulang tahun Yang di-Pertuan Agong yang sebenarnya. Pada hari itu, gelar-gelar kehormatan akan diberikan Yang di-Pertuan Agong kepada masyarakat Malaysia.
 
Pada bulan [[November]] [[2006]], DYMM Tuanku Syed Sirajuddin, Yang di-Pertuan Agong ke Sepuluh, memberikan beasiswa Yang di-Pertuan Agong, merupakan yang pertama kalinya di Malaysia. Hadiah ini diberikan kepada sepuluh siswa yang berbakat untuk meneruskan pendidikan di beberapa universitas ternama di dunia. Pemberian hadiah ini dilangsungkan di Istana Negara dengan dihadiri oleh Majelis Raja-Raja
 
== Lihat pula ==