Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota)
Baris 70:
* Pemerintahan Daerah Provinsi (terdiri atas Gubemur & DPRD Provinsi);
* Pemerintahan Daerah Kabupaten (terdiri atas Bupati & DPRD Kabupaten); dan
* Pemerintahan Daerah Kota (terdiri atas WalikotaWali kota & DPRD Kota);
 
== Lembaga Tingkat Daerah ==
Baris 78:
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau WalikotaWali kota;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau WalikotaWali kota; dan
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau WalikotaWali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau WalikotaWali kota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>
 
== Lembaga negara yang telah dibubarkan ==