Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota) |
|||
Baris 3:
== Wewenang dan Tugas ==
DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:
# membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/
# membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/
# melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
# mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/
# memilih wakil bupati/wakil
# memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
# memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
# meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/
# memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
# mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Baris 23:
== Hak DPRD Kabupaten/Kota ==
Hak DPRD kabupaten/kota adalah:
# Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/
# Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
# Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/
== Lihat Pula ==
|