Pahlawan nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh Ariefhidayat) dan mengembalikan revisi 13332396 oleh Raudalkhudri |
k Bot: penggantian teks otomatis (-Walikota, +Wali kota; -walikota, +wali kota) |
||
Baris 12:
* Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kota atau kabupaten]] kepada
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama [[Abdoel Moeis|Abdul Muis]], yang wafat pada bulan sebelumnya.{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|JCG, Abdul Muis}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}} Gelar ini digunakan saat pemerintahan [[Sukarno]]. Ketika [[Suharto]] berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa [[Gerakan 30 September]], sementara Sukarno dan mantan wakil presiden [[Mohammad Hatta]] diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]]{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}}
Baris 244:
| 1910
| 1947
| align="left" |
| 2005
|[[Sumatera Barat]]
|