Rukun warga: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hilmy Haromain (bicara | kontrib)
Typo dalam penulisan 'istilah`
Baris 1:
{{ref improve|date=Desember 2013}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Rukun Warga''' ('''RW''') adalah isttilahistilah pembagian wilayah di bawah [[Kelurahan]]. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT (Rukun Tetangga) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.
 
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di [[desa|K]][[kelurahan|elurahan]]. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 [[Kartu keluarga|KK]] dan maksimal 50 KK disetiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.