Cadar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks semi otomatis (-Sekedar, +Sekadar; -sekedar, +sekadar)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[Berkas:Woman_wearing_Niqab.JPG|thumb|200px|Seorang wanita memakai Niqab di Monterey, [[California]]]]
'''Cadar''' adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).<ref>{{cite web|url=https://kbbi.web.id/cadar|title=Arti kata cadar - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|work=kbbi.web.id|accessdate=13 October 2017}}</ref> '''Niqab''' ({{lang-ar| نقاب‎, niqāb}}) adalah istilah [[Syariat Islam|''syar'i'']] untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi wajah. Niqab dikenakan oleh sebagian kaum perempuan [[Muslim|Muslimah]]ah sebagai kesatuan dengan jilbab ([[hijab]]). Niqab banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti [[Arab Saudi]], [[Yaman]], [[Bahrain]], [[Kuwait]], [[Qatar]], [[Oman]] dan [[Uni Emirat Arab]]. Ia juga biasa di Pakistan dan beberapa wanita Muslim di Barat.
 
== Dalam hukum Islam ==
Terdapat perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita. [[khilafiyah|Perselisihan pendapat]] antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardhu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Dalam mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang ''mu’tamad''. Dalam madzhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh [[Mahram|pihak lain (bukan muhrim/non-mahram/al-ajanib)]] adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.<ref>{{cite web|url=http://www.nu.or.id/post/read/67452/hukum-memakai-cadar|title=Hukum Memakai Cadar - NU Online|work=nuonline|accessdate=13 October 2017}}</ref>
{{quote|
Baris 10:
“Bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan (sebelumnya). Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain terhadapnya, (auratnya) yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...” | Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112}}
 
== Referensi ==
{{reflist}}