Pluralisme: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks semi otomatis (-Obyek, +Objek; -obyek, +objek)
Baris 46:
==== Pandangan Islam ====
 
Pada tanggal 28 Juli 2005, [[MUI]] menerbitkan [[fatwa]] yang melarang pluralisme. Dalam fatwa tersebut, '''pluralisme agama''',sebagai obyekobjek persoalan yang ditanggapi, didefinisikan sebagai:
 
''"Suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga"''.