Ruang terbuka hijau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
RajarFtfrf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
RajarFtfrf (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Ruang Terbuka Hijau''' atau disingkat '''RTH''' adalah suatu bentuk pemanfaatan lahan pada satu kawasan yang diperuntukandiperuntukkan untuk penghijauan [[tanaman]].<ref>[http://jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/12985055.pdf Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Kotamadya Padang]</ref>
 
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 40% dari luas wilayah, selain sebagai [[sarana]] lingkungan juga dapat berfungsi untuk perlindungan habitat tertentu atau budidaya pertanian dan juga untuk meningkatkan kualitas [[atmosfer]] serta menunjang kelestarian [[air]] dan [[tanah]].